REVISI PP 73/2019

Industri Mobil Listrik Indonesia Diyakini Ungguli Thailand, Kok Bisa?

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Maret 2021 | 07:01 WIB
Industri Mobil Listrik Indonesia Diyakini Ungguli Thailand, Kok Bisa?

Ilustrasi mobil listrik. (Foto: technologyreview.com)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengamendemen Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019 untuk menaikkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil hybrid agar daya saing mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) di dalam negeri semakin kuat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan itu akan mendorong investor mobil listrik berdatangan dan membangun pabrik di Indonesia.

Jika demikian, dia meyakini industri otomotif Indonesia akan lebih unggul dari Thailand, yang selama ini menjadi pesaing kuat industri mobil konvensional di Asean dan sama-sama tengah bersiap mendorong industri mobil listrik.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

"Thailand juga memberi insentif cukup agresif [pada industri mobil listrik], mengurangi pajak kendaraan bermotor dan cukai, karena selama ini mereka ada cukai kendaraan bermotor," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/4/2021).

Febrio mengatakan berbagai negara di dunia telah memberikan insentif pajak untuk mendorong industri mobil listrik. Misalnya, China yang mampu menekan harga mobil listrik dari 3,4 kali terhadap harga mobil konvensional menjadi 1,9 kali berkat insentif pajak.

Di level Asean, Febrio menyebut Indonesia akan bersaing ketat dengan Thailand dalam mendorong industri mobil listrik. Pemerintah Thailand menargetkan produksi kendaraan listrik terus meningkat setiap tahun, bahkan mencapai 30% dari total produksi otomotif pada 2030.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Salah satu strateginya, memberikan pembebasan cukai kepada mobil listrik yang memperoleh promosi dari Badan Investasi mulai 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2022. Setelah 2022, tarif cukai kendaraan listrik itu ditetapkan sebesar 2%, sedangkan normalnya mencapai 8%.

Thailand menerapkan cukai atas pembelian barang mewah, sedangkan Indonesia memberlakukan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Oleh karena itu, Febrio menyebut pembebasan mobil listrik dari PPnBM akan meningkatkan daya saing Indonesia dari Thailand.

"Kita akan cukup kompetitif dengan [tarif PPnBM) BEV di 0%. Thailand menjadi negara yang dipantau cukup dekat [dalam persaingan menarik investasi mobil listrik]," ujarnya.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Amendemen PP No. 73/2019 tidak akan mengubah tarif PPnBM pada BEV yang ditetapkan 0%. Namun, pemerintah melalui amendemen berencana meningkatkan tarif PPnBM pada Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dan mobil hybrid, yang menjadi kompetitor utama mobil listrik.

Pemerintah telah merancang 2 skema tarif PPnBM pada PHEV dan mobil hybrid. Pada skema I, tarif PPnBM pada PHEV yang semula direncanakan 0% akan naik menjadi 5%, sedangkan full-hybrid (pasal 26) akan naik dari 2% menjadi 6%, dan full-hybrid (Pasal 27) naik dari 5% menjadi 7%.

Sementara itu, tarif PPnBM full-hybrid (Pasal 28) tetap 8%, mild-hybrid (Pasal 29) 8%, mild-hybrid (Pasal 30) 10%, dan mild-hybrid (Pasal 31) 12%. Pemerintah membuat tarif PPnBM mobil hybrid secara progresif karena emisi gas buangnya juga semakin besar dibandingkan dengan BEV.

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

PPnBM mobil hybrid akan beralih ke skema 2 dengan tarif yang lebih progresif jika investor mobil listrik telah merealisasikan penanaman modal minimum Rp5 triliun dan memproduksi mobil secara komersial.

Ketika komitmen itu terpenuhi, pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPnBM pada PHEV dan mobil hybrid agar mobil listrik semakin kompetitif di dalam negeri.

Tarif PPnBM PHEV pada skema 2 akan naik menjadi 8%, sementara pada mobil hybrid yang tarifnya 6%, 7%, dan 8% akan naik menjadi 10%, 11%, dan 12%. Demikian pula pada mild hybrid yang tarif PPnBM-nya 8%, 10%, dan 12% akan naik menjadi 12%, 13%, dan 14%.

Baca Juga:
THR Cair 100 Persen, BKF Klaim Keuangan Negara Membaik

Febrio menambahkan pengembangan industri mobil listrik tidak hanya untuk kebutuhan dalam negeri, melainkan juga dipersiapkan untuk ekspor. Pasar ekspor potensial untuk mobil Indonesia, baik konvensional maupun listrik, yakni regional Asia Tenggara dan Australia.

"Walau [PP No.73/2019] baru akan berlaku Oktober 2021, saat ini sudah diantisipasi sehingga dalam konteks pemanfaatan sumber daya dan persaingan global, jangan sampai ketinggalan," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda