Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat hanya ada sedikit wajib pajak penerima tax holiday yang bakal terdampak oleh pemberlakuan pajak minimum global di Indonesia.
Analis Pajak Internasional BKF Melani Dwi Astuti mengatakan hanya ada kurang dari 10 wajib pajak penerima tax holiday yang memiliki tarif pajak efektif di bawah 15% dan bakal terdampak oleh pajak minimum global.
"Hanya ada sedikit perusahaan penerima tax holiday yang terdampak, kurang dari 10. Ini karena hanya sedikit wajib pajak penerima tax holiday yang sudah merealisasikan penanaman modal dan memperoleh laba," katanya dalam seminar yang diselenggarakan oleh International Fiscal Association (IFA) Indonesia, dikutip pada Rabu (11/12/2024).
Meski demikian, jumlah wajib pajak penerima tax holiday yang terdampak oleh pajak minimum global diperkirakan akan terus naik. Hal ini sejalan dengan meningkatnya realisasi investasi dan laba yang diperoleh wajib pajak dimaksud.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, wajib pajak penerima tax holiday yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global bakal dikenai pajak tambahan minimum domestik.
"Ini akan diimplementasikan pada 2025 terhadap wajib pajak yang sudah memperoleh tax holiday sejak sebelum 2025 dan wajib pajak yang yang memperoleh tax holiday pada 2025 dan tahun-tahun berikutnya," ujar Melani.
Ke depan, lanjutnya, pemerintah akan menyiapkan insentif baru yang sesuai dengan ketentuan pajak minimum global dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.
Indonesia berencana untuk mengimplementasikan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) dan income inclusion rule (IIR) pada 2025, sedangkan undertaxed payments rule (UTPR) baru akan diimplementasikan pada 2026.
Dengan QDMTT, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax atas laba entitas perusahaan multinasional yang berlokasi di yurisdiksi bersangkutan yang dipajaki di bawah tarif efektif 15%.
BIla yurisdiksi sumber tidak memberlakukan QDMTT, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) bisa mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Adapun top-up tax oleh yurisdiksi UPE dikenakan berdasarkan IIR. (rig)