Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat fasilitas pembebasan PPN justru dinikmati oleh masyarakat kelas atas, bukan masyarakat kelas bawah.
Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2023, total pembebasan PPN pada 4 sektor utama, yaitu kebutuhan pokok, kelautan dan perikanan, pendidikan, transportasi, mencapai Rp100,11 triliun pada 2023. Dari jumlah tersebut, Rp73,69 triliun justru dinikmati oleh kelompok atas (desil 6 hingga desil 10).
"Total belanja perpajakan atas 50% kelompok ekonomi atas mencapai Rp73,69 triliun (73,61%), sedangkan 50% kelompok bawah hanya menikmati total insentif perpajakan sejumlah Rp26,42 triliun (26,39%)," tulis BKF dalam laporan tersebut, dikutip Senin (16/12/2024).
Dengan demikian, masyarakat kelompok 50% teratas (desil 6 - desil 10) memperoleh pembebasan PPN 3 kali lipat lebih besar bila dibandingkan dengan pembebasan PPN yang diperoleh masyarakat kelompok 50% terbawah.
Pembebasan PPN senilai Rp29,28 triliun, bahkan dinikmati hanya oleh kelompok 10% terkaya (desil 10). Nilai tersebut setara dengan 30,87% dari total fasilitas pembebasan PPN yang diberikan oleh pemerintah sepanjang 2023.
Lebih lanjut, apabila pembebasan PPN atas kebutuhan pokok, kelautan dan perikanan, pendidikan, dan transportasi dihapuskan maka revenue forgone berpotensi berkurang Rp100,1 triliun. Alhasil, tax ratio 2023 berpotensi naik dari 10,21% menjadi 10,69%.
Pemerintah juga meyakini konsumsi masyarakat tidak akan turun signifikan meski kebutuhan pokok, komoditas kelautan dan perikanan, dan jasa pendidikan dikenai PPN. Daya beli masyarakat kelas bawah bisa tetap dijaga dengan beragam bantuan sosial tambahan yang diberikan melalui mekanisme belanja.
"Belanja langsung ini dinilai lebih tepat sasaran karena hanya diberikan kepada kelompok rentan yang membutuhkan dibandingkan dengan pembebasan PPN yang lebih banyak dinikmati oleh kelompok yang lebih kaya," tulis BKF.
Sebagai informasi, BKF mengestimasikan total belanja perpajakan dari PPN sepanjang 2023 senilai Rp210,2 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 57,98% dari total belanja perpajakan 2023 sejumlah Rp362,5 triliun. (rig)