INGGRIS

Industri Hiburan Minta Insentif Pajak Tiket Pertunjukan Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:30 WIB
Industri Hiburan Minta Insentif Pajak Tiket Pertunjukan Diperpanjang

Ilustrasi. Tate McRae tampil di konser iHeartRadio Jingle Ball di Madison Square Garden di New York City, AS, Jumat (10/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Eduardo Munoz/WSJ/sa.

LONDON, DDTCNews – Promotor festival terkemuka, perusahaan produksi, operator venue, dan industri sektor hiburan lainnya meminta Pemerintah Inggris untuk memperpanjang pengenaan tarif PPN sebesar 12,5% terhadap tiket.

Kepala Eksekutif Musik Inggris Jamie Njoku-Goodwin berharap pemerintah tetap mempertahankan insentif PPN, bukan menaikkannya kembali menjadi 20%. Menurutnya, insentif PPN sangat penting bagi pemulihan ekonomi industri tersebut.

“Kami ingin memainkan peran positif dalam pemulihan ekonomi yang lebih luas. Namun, menaikkan PPN kembali bukanlah caranya. Kita harus memotong PPN untuk mendukung pemulihan yang masih rapuh, bukan meningkatkannya,” katanya, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Seperti dilansir accessaa.co.uk, penurunan tarif PPN sebesar 12,5% atas tiket berlaku sejak 1 Oktober 2021 hingga 31 Maret 2022. Namun, industri meminta pemerintah untuk mempertahankan insentif PPN setidaknya hingga akhir 2022.

Senada, Promotor Festival Isle of Wight John Giddings setuju insentif PPN diperpanjang. Dia menilai biaya yang dikeluarkan makin tinggi sejak pandemi Covid-19 melanda, sedangkan harga tiket masih sulit untuk dinaikkan.

"Biaya kami meroket dan kami tidak dapat mengenakan biaya lebih untuk tiket. Banyak pertunjukan masih memiliki harga tiket 2020," jelasnya.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Sementara itu, Direktur festival Vision Nine Kevin Moore yang mengatakan penundaan kenaikan PPN pada tiket akan sangat bermanfaat bagi usaha festival. Dia menekankan bahwa perpanjangan waktu insentif hingga 2022 akan menyelamatkan sejumlah usaha festival.

CEO Konser DF Skotlandia Geoff Ellis juga menyerukan hal yang sama. Dia menilai insentif PPN yang berakhir pada Maret 2022 bukanlah waktu yang tepat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?