PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Indonesia Serukan Pemerataan Vaksin di Presidensi G-20, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 11:57 WIB
Indonesia Serukan Pemerataan Vaksin di Presidensi G-20, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerataan akses vaksinasi Covid-19 bagi seluruh negara di dunia menjadi salah satu fokus Indonesia yang diusung dalam Presidensi G-20.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerataan vaksinasi diperlukan untuk mencegah terjadi mutasi virus baru yang dapat mengganggu proses pemulihan ekonomi dunia. Salah satu strateginya melalui penguatan rantai pasok serta penurunan tarif pajak dan kepabeanan atas vaksin Covid-19 di semua negara.

"Karena yang kita hadapi adalah penyakit, akan selalu menimbulkan ancaman mutasi baru yang akan kemudian mengancam proses pemulihan ekonomi bersama," katanya, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sri Mulyani mengatakan semua negara G-20 telah bersepakat vaksinasi yang merata menjadi kunci untuk mendorong pemulihan ekonomi global. Namun, perlu ada kesepakatan lebih lanjut agar aksi mendorong pemerataan akses vaksin ke semua negara dapat terealisasi.

Dia menilai saat ini sebenarnya dunia sudah bisa memproduksi vaksin yang mencukupi untuk 50% populasi dunia. Sayangnya, distribusi yang tidak merata membuat negara maju bisa melakukan vaksinasi di atas 70% populasi, sedangkan capaian negara miskin di bawah 40%, bahkan hanya 5% atau 10% populasi.

Sri Mulyani menilai Presidensi G-20 menjadi menjadi momentum yang tepat untuk terus mendorong pemerataan akses vaksin Covid-19. Menurutnya, negara G-20 dapat berperan untuk menghilangkan semua hambatan yang mengganggu jalur distribusi vaksin.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

"Dalam G-20, kesepakatan untuk akses vaksin menjadi sangat penting, bagaimana membantu terutama negara-negara yang belum mendapat akses vaksinasi tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut Indonesia akan mendorong penguatan rantai pasok serta penurunan tarif pajak dan kepabeanan atas vaksin Covid-19 di semua negara di dunia dalam Presidensi G-20 tahun depan. Selain vaksin, penurunan pajak impor dan kepabeanan juga dibutuhkan untuk pasokan hand sanitizer, disinfektan, dan keperluan medis lainnya.

Dia beralasan negara berkembang dan berpenghasilan rendah membutuhkan dukungan lebih besar agar dapat memberikan vaksin kepada rakyatnya. Menurutnya, penurunan tarif pajak dan kepabeanan dapat menjadi salah satu strategi yang dilakukan untuk membuat vaksin lebih terjangkau bagi negara berpenghasilan rendah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara