KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Sampaikan Notifikasi Entry Into Effect MLI ke OECD

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Desember 2020 | 17:38 WIB
Indonesia Sampaikan Notifikasi Entry Into Effect MLI ke OECD

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Indonesia telah memberikan notifikasi yang mengonfirmasi penyelesaian prosedur internal atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang tercakup pada Multilateral Instrument (MLI) atau covered tax agreement (CTA).

Notifikasi yang disampaikan kepada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) selaku depositary pada 26 November 2020 itu dilakukan sesuai dengan Pasal 35 ayat (7) huruf b MLI.

Notifikasi diwajibkan bagi yurisdiksi yang mensyaratkan menerapkan Pasal 35 ayat (7) huruf a MLI atas P3B tercakup, termasuk Indonesia yang memiliki sejumlah P3B dan mengikuti MLI.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Indonesia menyampaikan konfirmasi penyelesaian prosedur internal keberlakuan efektif [entry into effect] ketentuan dalam konvensi terkait persetujuan berikut ini," bunyi dokumen notifikasi dari Pemerintah Indonesia sebagaimana yang diunggah pada oecd.org, dikutip Senin (30/11/2020).

OECD mencatat terdapat 22 P3B yang dikonfirmasi oleh Indonesia telah selesai dilakukan penyelesaian prosedur internal. P3B yang dimaksud antara lain P3B antara Indonesia dan Australia.

Kemudian antara Indonesia dan Kanada, Prancis, India, Jepang, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, Inggris, Uni Emirat Arab, Belgia, Finlandia, Polandia, Qatar, Slovakia, Denmark, Portugal, Rusia, Serbia, dan Swedia.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019 yang meratifikasi MLI, Indonesia mencantumkan 47 P3B untuk dimasukkan sebagai P3B yang tercakup dalam MLI.

Pada perpres ratifikasi MLI tersebut, Indonesia mensyaratkan untuk tidak menerapkan Pasal 35 ayat (4) atas P3B tercakup dan mensyaratkan untuk menerapkan Pasal 35 ayat (7) huruf a angka 1.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa perlu melakukan negosiasi bilateral yang panjang. Tanpa MLI, terdapat ribuan P3B yang perlu dinegosiasi ulang secara bilateral.

OECD mencatat Indonesia telah menyetorkan dokumen ratifikasi MLI pada 28 April 2020. MLI sudah berlaku efektif (entry into force) bagi Indonesia sejak 1 Agustus 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara