Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:23 WIB
SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK
Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:49 WIB
KURS PAJAK 02 AGUSTUS 2023 - 08 AGUSTUS 2023
Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:00 WIB
KMK 38/2023
Rabu, 26 Juli 2023 | 09:05 WIB
KURS PAJAK 26 JULI 2023 - 01 AGUSTUS 2023
Fokus
Review
Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:48 WIB
KONSULTASI PAJAK
Jum'at, 28 Juli 2023 | 11:34 WIB
KONSULTASI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 17:41 WIB
OPINI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 11:05 WIB
JURU BICARA KOMISI YUDISIAL MIKO GINTING:
Literasi
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:40 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 31 Juli 2023 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:35 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Reportase

Indonesia Resmi Adopsi Asean Wide Self Certification, Apa Itu?

A+
A-
1
A+
A-
1
Indonesia Resmi Adopsi Asean Wide Self Certification, Apa Itu?

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Indonesia resmi mengadopsi skema Asean Wide Self Certification atas penerbitan deklarasi asal barang (DAB) seiring dengan ratifikasi Protokol Pertama untuk Mengubah Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) melalui Perpres No. 84/2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan penerbitan DAB dilakukan oleh eksportir bersertifikat baik produsen maupun trader pada dokumen invoice, billing statement, delivery order, ataupun dokumen-dokumen sejenisnya.

"Mekanisme ini menyederhanakan proses penerbitan surat keterangan asal (SKA) tanpa melalui instansi penerbit SKA dan cukup dilakukan oleh eksportir bersertifikat itu sendiri," ujar Syarif, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Sederhananya, eksportir ini bisa menerbitkan SKA tanpa perlu menunggu proses pada DJBC. Dengan ini, terdapat tiga pilihan alternatif dalam memanfaatkan tarif preferensi ATIGA yakni melalui SKA form D, e-SKA form D, dan melalui DAB.

Informasi yang tertuang dalam DAB akan dimasukkan ke dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan secara otomatis bakal terhubung dengan Asean Single Window (ASW). Informasi DAB akan langsung diteruskan kepada negara tujuan ekspor.

Untuk menerapkan penerbitan DAB ini, pemerintah juga tidak perlu melakukan pembaruan sistem teknologi. “Semua sudah melalui sistem online, yang penting eksportir selaku penerbit DAB mempunyai akses ke sistem ekspor impor INSW,” tutur Syarif.

Baca Juga: Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Seperti diketahui, perubahan ATIGA dilakukan dalam rangka menyederhanakan mekanisme penerbitan SKA form D ATIGA. Perubahan klausul dalam ATIGA ini telah disetujui oleh negara-negara Asean sejak 22 Januari 2019.

Ratifikasi Protokol Pertama Untuk Mengubah ATIGA dianggap mampu memfasilitasi perdagangan dan investasi antarnegara Asean, mempromosikan jaringan produksi regional, dan mendorong berkembangnya UMKM.

Simplifikasi dari SKA form D ini juga merupakan tonggak awal dari implementasi Cetak Biru Komunitas Ekonomi Asean 2025 yang mendorong adanya penyederhanaan rules of origin (ROO). (rig)

Baca Juga: DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, eksportir, deklarasi asal barang, Asean Single Window, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rizki Zakariya

Selasa, 11 Agustus 2020 | 04:32 WIB
#MariBIcara upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi. Namun, perlu kehati-hatian bagi Pemerintah dalam menjalankannya, sehingga ekpor barang/jasa dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat Indonesia, kemudian tidak merugikan Indonesia, seiring dengan maraknya impor sampah ke Indonesia.
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Agustus 2023 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Ekosistem Mobil Listrik, Jokowi Minta LPDP Siapkan SDM

Kamis, 03 Agustus 2023 | 17:30 WIB
PERATURAN BI 7/2023

Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri, Eksportir Wajib Pakai 1 NPWP Saja

Kamis, 03 Agustus 2023 | 17:15 WIB
AMERIKA SERIKAT

Perbaiki Layanan, IRS Digitalisasi Seluruh SPT dan Dokumen pada 2025

berita pilihan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:30 WIB
NATURA DAN KENIKMATAN

Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Minggu, 06 Agustus 2023 | 12:30 WIB
PMK 72/2023

Hitung Penyusutan Biaya Perbaikan Harta, WP Perlu Perhatikan Ini

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Rumah Pekerja yang Dapat Dibebaskan dari PPN

Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:30 WIB
PP 37/2023

10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:11 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi DHE SDA Tergantung Kepatuhan Eksportir, Begini Proyeksi BI

Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:37 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Spectaxcular 2023: Dirjen Pajak Ungkap Manfaat Integrasi NIK-NPWP