KEANGGOTAAN FATF

Indonesia Kejar Keanggotaan FATF, Ini Manfaatnya dari Sisi Perpajakan

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Juli 2022 | 10:30 WIB
Indonesia Kejar Keanggotaan FATF, Ini Manfaatnya dari Sisi Perpajakan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) berpotensi mendongkrak kredibilitas sistem keuangan dan perekonomian Indonesia.

Bila sistem keuangan Indonesia memiliki kredibilitas dan dipercaya oleh komunitas global, iklim investasi akan ikut meningkat dan suku bunga yang ditanggung oleh perusahaan bakal menurun.

Implikasinya, penerimaan pajak Indonesia juga berpotensi naik. "Bila cost menurun maka harapannya jumlah pajak yang dibayar mengalami peningkatan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Bila Indonesia tidak memiliki ketentuan pencegahan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang memadai, menurut Suryo, Indonesia berpotensi dianggap sebagai negara yang berisiko.

Agar menjadi anggota tetap FATF, Suryo mengatakan pihaknya mendukung proses mutual evaluation review (MER) khususnya dalam hal evaluasi atas penegakan hukum di bidang perpajakan dan keterkaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pencegahan tindak pidana yang kami lakukan [di bidang perpajakan] erat terkait dan mendukung implementasi pencegahan TPPU," ujar Suryo.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Penjualan Tabung Gas LPG

Dengan menjadi anggota tetap FATF, Suryo mengatakan Indonesia bakal mampu meminimalisasi praktik-praktik tindak pidana di bidang perpajakan yang diikuti dengan TPPU.

"Minimal ruang gerak agak dipersempit dan ujung-ujungnya pemberantasan atas tindak pidana perpajakan dan TPPU bisa dilaksanakan," ujar Suryo.

Kredibilitas sistem keuangan dan perekonomian Indonesia juga akan makin diakui oleh negara mitra. "Ujung-ujungnya pasti ekonomi bangkit, Indonesia maju, dan akan pajak ikut di belakangnya. Kami mengharapkan keanggotaan tetap FATF ini," ujar Suryo.

Baca Juga:
DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

Untuk diketahui, MER adalah penilaian yang dilakukan oleh tim asesor FATF untuk menguji kepatuhan Indonesia terhadap prinsip-prinsip Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).

MER dilaksanakan oleh FATF atas Indonesia sejak 18 Juli 2022 dan akan berakhir pada 4 Agustus 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Jumat, 22 September 2023 | 18:53 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Tabung Gas LPG

Jumat, 22 September 2023 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

Kamis, 21 September 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada 285 Institusi yang Minta Layanan Pemadanan NIK-NPWP ke DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan