PAJAK DIGITAL

Indonesia Ingin Pungut PPN Digital Seperti 3 Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 19:15 WIB
Indonesia Ingin Pungut PPN Digital Seperti 3 Negara Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) hingga saat ini belum dapat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas batas negara. Namun, DJP bersiap memungut PPN tersebut dengan mengacu pada 3 negara.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya tengah menyusun aturan main terkait dengan tata cara memungut PPN dari transaksi jasa dan barang tak berwujud lintas negara. Tiga negara menjadi rujukan otoritas untuk bisa memungut PPN dari transaksi digital.

"Ini kita coba formatkan bagaimana perusahaan yang di luar negeri itu bisa kita tetapkan untuk memungut PPN," katanya di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Selasa (17/2/2020).

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Suryo menjelaskan tiga negara yang sudah mempunyai skema pemungutan PPN atau pajak penjualan atas layanan digital adalah Australia, Malaysia dan Singapura yang efetif berlaku tahun ini. Rumusan terobosan kebijakan tersebut akan menjadi salah satu poin dalam omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan.

Dia menuturkan rencana pungutan PPN ini untuk menjamin keadilan bagi setiap pelaku usaha yang bermain di pasar domestik. Jasa dan barang tak berwujud atau intangible goods seperti biaya berlangganan di Netflix dan Spotify menjadi target utama DJP untuk mulai dipungut PPN melalui omnibus law perpajakan.

"Jadi isu cross border yang intangible goods ini kita memang agak sedikit ketinggalan tapi ini coba kita dorong melalui omnibus law," paparnya.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini mengimbau penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk kooperatif dengan DJP. Dengan demikian, level of playing field dapat tercipta baik untuk pengusaha online dan konvensional dan layanan berbasis di dalam negeri dan yang berasal dari luar yurisdiksi Indonesia.

Imbauan ini berlaku rencana pemerintah memungut PPN dan juga dilanjutkan dengan memungut PPh badan atas penghasilan yang didapat perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Amazon, Facebook dan Apple.

"Jadi anda sudah dapat penghasilan di Indonesia maka sudah sepantasnya bagi anda untuk membagi pajak atas penghasilan di sini kepada Pemerintah Indonesia. Prinsipnya kita ingin ciptakan keadilan berusaha dengan fair tax treatment," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2020 | 14:07 WIB

Akhirnya sudah mulai ada gerakan. Semoga bisa segera dirancang dan direalisasikan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT