ADMINISTRASI PAJAK

Mulai 2025, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Bakal Jadi 2,4 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 12 April 2024 | 10:30 WIB
Mulai 2025, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Bakal Jadi 2,4 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN yang berlaku atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bakal naik dari 2,2% menjadi 2,4% mulai tahun depan.

Kenaikan tarif tersebut terjadi sepanjang tarif PPN umum dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 61/2022, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Sebagai informasi, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.

Kegiatan membangun sendiri akan dikenai PPN bila bangunan yang dibangun memiliki konstruksi utama yang terdiri dari kayu, beton, batu bata dan sejenis, atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha; dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antartahapan tidak lebih dari 2 tahun.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Bila tenggang waktu antartahapan kegiatan pembangunan lebih dari 2 tahun, kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun sendiri yang terpisah.

PPN atas kegiatan membangun sendiri wajib dihitung, dipungut, dan disetor sendiri oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Dasar pengenaan pajak dari PPN atas kegiatan membangun sendiri ialah sebesar biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS