ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Februari 2024 | 16:30 WIB
Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan layanan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) hanya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung KPP atau KP2KP.

DJP menyatakan layanan terkait dengan EFIN kini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelum pandemi Covid-19. Saat pandemi, layanan aktivasi EFIN sempat dapat dilakukan secara online melalui email.

“Sesuai PMK-29/2020, setelah berakhirnya pandemi Covid-19, layanan terkait EFIN dilaksanakan dengan mengacu kembali pada ketentuan sebelum pandemi Covid-19,” sebut DJP di media sosial, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Sebagai nomor identifikasi, EFIN menjadi kunci agar wajib pajak dapat memanfaatkan fitur yang disediakan DJP Online, termasuk e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang belum pernah mengurus EFIN maka perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu. Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, dapat memanfaatkan layanan informasi melalui saluran yang disediakan DJP.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus disampaikan secara langsung ke KPP/KP2KP terdekat. Permohonan tersebut harus diajukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain. Simak syarat dan ketentuannya Baru Pertama Kali Lapor SPT Tahunan, Ingat Urus EFIN Dulu

Bagi wajib pajak orang pribadi yang lupa EFIN maka dapat mengajukan permohonan lupa EFIN. Permohonan tersebut dapat dilakukan secara online melalui sejumlah saluran, yaitu: telepon 1500200; live chat di laman pajak.go.id; aplikasi M-Pajak; dan email [email protected].

Layanan lupa EFIN melalui email merupakan pengganti dari layanan yang sebelumnya diberikan melalui X atau twitter. Selain itu, layanan lupa EFIN juga dapat diajukan secara langsung dengan mendatangi KPP/KP2KP terdekat. Simak DJP Kini Layani Lupa EFIN Lewat Email, Begini Tata Caranya.

Baca Juga:
Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Bagi wajib pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdaftar. Begitu pula dengan wajib pajak cabang, permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak cabang dilakukan oleh pimpinan kantor cabang sebagai pengurus. Simak Perlu Lapor SPT Tahunan, Begini Cara Permohonan EFIN bagi WP Badan.

Sementara itu, layanan lupa EFIN bagi wajib pajak badan dapat diajukan melalui 3 saluran. Ketiga saluran tersebut meliputi: telepon 1500200, live chat pajak pada laman pajak.go.id; atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini