ADMINISTRASI PAJAK

Baru Pertama Kali Lapor SPT Tahunan, Ingat Urus EFIN Dulu

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 29 Januari 2024 | 18.30 WIB
Baru Pertama Kali Lapor SPT Tahunan, Ingat Urus EFIN Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak agar segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Proses pelaporan SPT Tahunan PPh kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui e-filing pada situs DJP Online. Namun, WP harus sudah teregistrasi pada DJP Online dan memiliki electronic filing identification number (EFIN) agar dapat melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.

“Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau sistem elektronik yang disediakan oleh penyedia layanan SPT elektronik, WP harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN,” demikian bunyi Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2019.

Permohonan aktivasi EFIN perlu dilakukan bagi WP orang pribadi yang belum pernah mengurus EFIN. Sementara itu, untuk WP yang sudah mendapatkan EFIN, tetapi lupa  dapat memanfaatkan layanan informasi perpajakan di antaranya melalui twitter atau call center Kring Pajak.

Adapun permohonan aktivasi EFIN dilakukan melalui formulir permohonan aktivasi EFIN. Formulir tersebut harus disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Secara lebih terperinci, terdapat  langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN atau mendapatkan EFIN bagi WP orang pribadi. Pertama, unduh formulir permohonan EFIN melalui laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

Kedua, isi lengkapi, dan tanda tangani formulir permohonan aktivasi EFIN. Ketiga, lampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia (WNI) dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA) lampirkan fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) serta NPWP atau SKT. Keempat, ajukan formulir permohonan aktivasi EFIN tersebut dengan mendatangi langsung KPP atau KP2KP terdekat.

Kelima, tunjukkan KTP asli (bagi WNI) atau paspor dan KITAS atau KITAP asli (bagi WNA). Pada tahap ini WP juga harus menunjukkan NPWP atau SKT asli.  Keenam, siapkan alamat email aktif untuk melakukan verifikasi serta sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban pajak.

Hal yang perlu menjadi catatan permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh WP sendiri. Untuk itu, permohonan aktivasi EFIN tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Setelah WP mendapatkan EFIN, sebaiknya segera lakukan registrasi akun DJP Online. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.