KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Indeks Kepercayaan Industri Diluncurkan, Beri Gambaran Prospek Bisnis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 16:39 WIB
Indeks Kepercayaan Industri Diluncurkan, Beri Gambaran Prospek Bisnis

Pedagang memperlihatkan garam yang dijual di Kawasan Penggaraman Talise di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) sebagai indikator terbaru dalam menilai optimisme industri manufaktur terhadap perekonomian nasional. Selain itu, IKI juga bisa dijadikan sebagai gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis dalam 6 bulan ke depan.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menilai indeks-indeks yang menunjukkan produktivitas perusahaan selama ini masih menyajikan informasi yang umum, belum mendetail. Skor IKI, ujarnya, menjadi cerminan paling terperinci terkait dengan aktivitas pelaku industri.

"IKI bisa mengukur kinerja sektor manufaktur. Kami bisa mendapat informasi mendetail dengan kekuatan data sehingga kebijakan, intervensi, dan stimulus yang kita berikan bisa lebih tepat," kata Febri dalam keterangan pers, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Febri menambahkan, indeks-indeks tentang kinerja industri manufaktur yang sudah ada masih bersifat global, belum mendetail per subsektor industri. Hal ini membuat pemerintah kesulitan dalam menentukan kebijakan yang tepat sasaran. Merespons hal ini, IKI dibuat dengan menyajikan data dari 23 subsektor industri berdasarkan KBLI 2 digit.

Kemenperin juga memastikan keamanan data yang disodorkan oleh setiap perusahaan dalam pengukuran IKI ini. Keamanan data ini dijamin dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, UU 16/1997 tentang Statistik, dan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami memahami adanya kekhawatiran soal keamanan data. Keamanan sistem SIINas saat ini memiliki ISO 27001. Kemenperin memastikan SDM aparatur terkait juga terikat non-disclosure agreement serta ada ancaman sanksi jika menyampaikan data yang merugikan perusahaan," kata Febri.

Baca Juga:
Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Sebagai informasi, IKI disusun dari pelaporan perusahaan industri melalui kuesioner online. Data yang dihimpun mencakup identitas perusahaan, perkembangan kegiatan industri, perkembangan volume pesanan baru, perkembangan volume produksi, perkembangan volume persediaan produk, dan prospek bisnis 6 bulan ke depan.

Pengisian kuesioner oleh masing-masing perusahaan dilakukan mulai tanggal 12 sampai dengan 23 setiap bulannya melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Febri menekankan, data yang dilaporkan untuk membangun IKI adalah data persepsi, bukan data angka atau level. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering