LITERATUR PAJAK

Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 April 2025 | 11.45 WIB
Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

PEMERINTAH memberikan angin segar bagi sektor industri padat karya melalui insentif fiskal berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Ketentuan pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025.

Insentif diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan sosial. Dengan insentif tersebut, beban pajak atas penghasilan pegawai tertentu akan ditanggung langsung oleh pemerintah sepanjang tahun 2025.

Insentif PPh Pasal 21 DTP diperuntukkan bagi pegawai tetap dan tidak tetap yang bekerja di industri padat karya dengan pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, tidak semua sektor dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Perusahaan yang dapat memanfaatkan insentif tersebut ialah perusahaan di sektor industri padat karya dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu yang diatur dalam lampiran PMK 10/2025. Contoh, industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Secara umum, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya yang diterima oleh pegawai. Adapun PPh Pasal 21 umumnya dipotong oleh pemberi kerja.

Namun, dalam skema insentif PPh Pasal 21 DTP, pemerintah akan menanggung beban pajak pegawai sehingga pegawai bersangkutan menerima penghasilan secara penuh dan perusahaan tidak dibebani kewajiban setor pajak atas komponen tersebut.

Di sisi lain, tunjangan PPh Pasal 21 yang diberikan perusahaan kepada pegawai tidak diperhitungkan sebagai objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan PMK 10/2025.

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa penghasilan Januari 2025 hingga Desember 2025. Artinya, selama periode tersebut, perusahaan dapat menerapkan skema PPh Pasal 21 DTP terhadap pegawai tertentu asalkan seluruh persyaratan administratif dan substantif terpenuhi.

Bagi perusahaan, insentif tersebut tentu bisa menjadi strategi efisiensi biaya sekaligus bentuk insentif selain gaji pokok untuk mempertahankan tenaga kerja. Di lain pihak, pegawai menikmati peningkatan penghasilan bersih karena tidak ada potongan PPh Pasal 21 dari gaji mereka.

Namun demikian, penting bagi pemberi kerja untuk memastikan bahwa perusahaannya termasuk dalam kategori penerima insentif, serta melakukan pelaporan sesuai ketentuan sehingga tidak terjadi koreksi pada kemudian hari.

Pelajari lebih lengkap mengenai dasar hukum, kriteria pemberi kerja dan pegawai, daftar KLU yang termasuk dalam cakupan PMK 10/2025, hingga tata cara pelaporan insentif melalui Panduan Pajak Pemberian Insentif PPh Pasal 21 DTP Industri Padat Karya.

Tak hanya itu, panduan yang disusun oleh Perpajakan DDTC tersebut juga dilengkapi ilustrasi kasus sehingga mempermudah pemahaman Anda. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.