KEBIJAKAN PAJAK

Impor Vaksin Covid-19 Berlanjut, Fasilitas Perpajakan Terus Diberikan

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Impor Vaksin Covid-19 Berlanjut, Fasilitas Perpajakan Terus Diberikan

Ilustrasi. Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Merdeka, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/1/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan akan terus memberikan fasilitas perpajakan, termasuk atas impor vaksin, untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan hingga saat ini Indonesia telah mendatangkan vaksin Covid-19 tahap ke-79. Menurutnya, Kementerian Keuangan melalui DJBC juga selalu memberikan fasilitas perpajakan atas impor tersebut.

"[Impor vaksin] Sudah sangat banyak, tetapi belum memenuhi target jumlah vaksin pemerintah, Ke depannya akan lebih banyak lagi pengiriman," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Finari menuturkan fasilitas-fasilitas perpajakan yang sudah diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/2020.

Selain itu, pemerintah melalui PMK 148/2007 mengatur pelayanan segera atau rush handling agar impor vaksin Covid-19 bisa segera keluar dari pelabuhan. Fasilitas tersebut diberikan lantaran vaksin merupakan barang impor tertentu yang memerlukan pelayanan segera.

Finari menjelaskan fasilitas perpajakan dan layanan rush handling berlaku atas impor vaksin yang didanai menggunakan APBN dan skema hibah dari negara lain. Dia pun mencontohkan impor vaksin yang terakhir kali diberikan tersebut merupakan hibah dari pemerintah Perancis.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Hibah vaksin dari pemerintah Perancis tersebut menjadi bagian dari mekanisme skema global Covax dari World Health Organization (WHO) yang bertujuan untuk memeratakan distribusi vaksin ke berbagai negara.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus mengasistensi pengiriman vaksin ke Indonesia, pemberian fasilitas, serta pelayanan prima akan selalu diberikan demi memerangi wabah dan membantu memulihkan negeri," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP