KEBIJAKAN FISKAL

Purbaya Dapat Dana Tambahan Rp11,42 Triliun dari Kejaksaan Agung

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 10 April 2026 | 20.30 WIB
Purbaya Dapat Dana Tambahan Rp11,42 Triliun dari Kejaksaan Agung
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mendapat setoran pembayaran denda administratif kawasan hutan dari Kejaksaan Agung senilai Rp11,42 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan setoran ke kas negara tersebut akan masuk ke pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kita makin kaya, itu dapat Rp11 triliun lagi. Ini kan PNBP ya, mungkin sebagian kecil pajak, tapi yang jelas uang saya lebih banyak lagi dibandingkan dengan sebelumnya," ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Purbaya menilai tambahan dana dari Kejaksaan Agung tersebut bisa menjadi penyangga APBN. Dia menjelaskan dana tersebut membantu menahan defisit agar tidak melebar terutama saat kondisi ekonomi tertekan akibat kenaikan harga minyak dunia.

Selain itu, dana segar tersebut bisa dialokasikan untuk menjalankan berbagai program pembangunan. Contoh, pembangunan sekolah dan pemberian beasiswa termasuk melalui LPDP.

"Bisa [dipakai untuk menambal defisit APBN], atau kita bisa pakai mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin anggarannya kepotong," papar Purbaya.

Secara terperinci, uang senilai Rp11,42 triliun yang dikembalikan ke negara berasal dari hasil penindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Jumlah tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7,23 triliun.

Kemudian, PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun, penerimaan setoran pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp967,7 miliar.

Lalu, penerimaan negara melalui penyetoran pajak periode Januari-Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta PNBP dari denda pelanggaran di sektor lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.