PERMENDAG 36/2023

Impor Barang Kiriman oleh Pekerja Migran Dipermudah, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 Desember 2023 | 15:09 WIB
Impor Barang Kiriman oleh Pekerja Migran Dipermudah, Begini Aturannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan merilis peraturan baru yang turut mengatur ketentuan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023).

Beleid yang diundangkan pada 11 Desember 2023 ini di antaranya memberikan beragam kelonggaran untuk barang kiriman PMI. Kelonggaran tersebut, di antaranya, PMI kini dapat lebih mudah mengirimkan barang tidak baru (bekas pakai).

"Impor atas barang bebas impor berupa: a. Barang kiriman PMI Indonesia … dapat diberikan terhadap barang dalam keadaan tidak baru," bunyi penggalan Pasal 31 ayat (3) Permendag 36/2023, dikutip pada Jumat (14/12/2023).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Barang bebas impor dalam konteks ini mengacu pada impor barang yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. Perlu di ingat, impor berarti kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean (ke wilayah Indonesia).

Sementara itu, importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor. Dengan demikian, penerima barang kirimkan PMI juga bisa disebut sebagai importir.

Permendag 36/2023 sebenarnya mengharuskan importir untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai angka pengenal impor (API). Namun, demikian kewajiban memiliki API tersebut tidak berlaku bagi importir barang kiriman PMI.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sebab, importir yang tidak dapat memiliki NIB sebagai API tetap dapat melakukan impor atas barang bebas Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. Selain barang bebas impor, Permendag 36/2023 juga mengatur ketentuan impor barang kiriman PMI yang termasuk dalam barang yang dibatasi.

"Dalam hal impor atas barang yang dibatasi impor berupa barang kiriman PMI Indonesia, importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dikecualikan dari pemenuhan NIB dan/atau perizinan berusaha di bidang impor," demikian bunyi kutipan Pasal 34 ayat (1) Permendag 36/2023.

Selain itu, impor atas barang yang dibatasi impor berupa barang kiriman PMI dapat dikecualikan dari verifikasi atau penelusuran teknis. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan juga dapat tidak diberlakukan atas impor berupa barang kiriman PMI.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sama seperti barang bebas impor, impor atas barang yang dibatasi Impor berupa barang kiriman PMI juga dapat dilakukan terhadap barang dalam keadaan tidak baru. Perincian barang yang dibatasi impor untuk barang kiriman PMI tercantum dalam Lampiran III Permendag 36/2023.

Secara ringkas, terdapat 10 jenis barang kiriman PMI yang termasuk dalam barang impor yang dibatasi. Barang-barang tersebut telah juga telah diatur batas jumlah dan satuan untuk setiap pengirimannya yang dapat dilihat pada tabel berikut:


(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD