FASILITAS PERPAJAKAN

Impor 1,2 Juta Vaksin, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan PDRI

Dian Kurniati | Senin, 07 Desember 2020 | 10:54 WIB
Impor 1,2 Juta Vaksin, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan PDRI

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai total Rp50,95 miliar atas impor vaksin Covid-19 sebanyak 1,2 juta dosis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan berdasarkan catatan Airway bill (AWB) PEK99463221, nilai pabean impor vaksin itu diperkirakan US$20,57 juta atau Rp290,63 miliar. Oleh karena itu, nilai pembebasan bea masuknya senilai Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor Rp36,39 miliar.

“Fasilitas yang kami berikan adalah pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut PPN dan pajak penjualan barang mewah, serta dibebaskan pungutan PPh Pasal 22," katanya melalui konferensi video, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Sri Mulyani mengatakan telah menerbitkan PMK 188/PMK.04/2020 yang mengatur fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan produksi vaksin, serta peralatan vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut yakni pemerintah pusat seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pemerintah daerah dan badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapat penugasan atau penunjukkan dari Kemenkes. Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga memberikan pelayanan rush handling agar proses impor lebih cepat.

Vaksin yang tiba malam tadi dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9,22 ton. Isinya berupa 1,2 juta vial 1 dosis vaksin, serta 568 vial 1 dosis vaksin untuk sampel pengujian.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Dengan pelayanan rush handling, menurut Sri Mulyani, paket vaksin segera dikeluarkan dari pesawat begitu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah diperiksa DJBC, vaksin segera dikirim ke gudang Bio Farma di Bandung dengan pengawalan TNI dan Polri.

"Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan dukungan keseluruhan untuk pelayanan impor vaksin tersebut sesuai dengan PMK No. 188," ujarnya.

Sri Mulyani memastikan Kemenkeu akan terus memberikan dukungan berupa penganggaran dan perencanaan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, terutama yang dibayarkan oleh pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Desember 2020 | 18:29 WIB

Kondisi saat ini lebih baik di rumah saja. Jangan sampai anak istri/keluarga kita kena imbasnya. Di rumah gk ada kerjaan? Mau penghasilan sehari bisa jutaan rupiah? Hub aja 0823-6991-4226 (WA)

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M