PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021 Jadi 4,3%

Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 11:36 WIB
IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021 Jadi 4,3%

Ilustrasi. (financialexpress.com)

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini menjadi 4,3% dari sebelumnya sebesar 4,8% meski perekonomian global diproyeksikan membaik.

Berdasarkan laporan berjudul World Economic Outlook: April 2021 yang dipublikasikan oleh IMF, proyeksi perekonomian global tahun ini bisa mencapai 6%, atau lebih baik dari proyeksi sebelumnya yang sebesar 5,5%.

"Kekuatan pemulihan ekonomi berbeda-beda pada setiap negara tergantung pada tingkat keparahan krisis kesehatan, kedalaman disrupsi aktivitas domestik, dan efektifitas kebijakan pemerintah dalam memitigasi dampak yang ada," tulis IMF dalam laporannya, dikutip Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Pada 2022, IMF memperkirakan perekonomian Indonesia mampu tumbuh hingga 5,8%, lebih tinggi dari tren pertumbuhan ekonomi sebelum pandemi Covid-19 yang selalu terjaga pada kisaran 5% setiap tahunnya.

Perlu dicatat, proyeksi IMF tersebut dilandasi asumsi kebijakan fiskal dan asumsi kebijakan moneter. Dari asumsi fiskal, Indonesia bakal menerapkan kebijakan perpajakan yang moderat sembari terus meningkatkan belanja sosial dan belanja modal secara jangka menengah.

Dari sisi moneter, IMF mengasumsikan inflasi di Indonesia akan terjaga sesuai dengan target inflasi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Secara umum, IMF merekomendasikan kepada setiap negara untuk memfokuskan kebijakannya pada penanganan krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19. Hal ini diperlukan untuk dapat menormalkan serapan tenaga kerja.

Setiap negara juga perlu mengantisipasi dampak jangka panjang akibat pandemi Covid-19 antara lain peningkatan ketimpangan dan bermunculannya perusahaan gagal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional