ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 20 Juli 2025 | 14.30 WIB
Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan bahwa jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan dari jasa ekspedisi atau pengiriman ditentukan berdasarkan jenis wajib pajaknya.

Menurut Kring Pajak, apabila jasa yang diberikan masuk ke dalam jenis jasa lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015 dan diserahkan oleh badan maka dikenakan PPh Pasal 23.

“Namun, jika yang menyerahkan adalah orang pribadi maka dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan PMK 168/2023. Silakan dipastikan kembali apakah lawan transaksinya adalah badan atau orang pribadi,” sebut Kring Pajak di medsos, Minggu (20/7/2025).

Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PMK 141/2025, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 23 dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Dikecualikan dari pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

  1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
  3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau
  4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

“Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:… ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 UU Pajak Penghasilan,” bunyi penggalan Pasal 1 ayt (6) huruf ba PMK 141/2015.

Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) PMK 141/2015 tidak memiliki NPWP , besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.