BANTUAN SOSIAL

Imbas El Nino, Penyaluran Bantuan Beras Diperpanjang Hingga Maret 2024

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Imbas El Nino, Penyaluran Bantuan Beras Diperpanjang Hingga Maret 2024

Warga memanggul beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah dan bantuan sembako dari Presiden di Gudang Bulog Sukamaju milik Perum Bulog Divisi Regional Sumsel dan Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (26/10/2023). Presiden meninjau persediaan beras dan proses penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengaku siap melanjutkan pemberian bantuan pangan berupa beras hingga Desember 2023 dan 3 bulan pertama 2024 sesuai dengan arahan pemerintah.

Perpanjangan periode pemberian bantuan ditargetkan mampu membantu masyarakat untuk mampu mengatasi dampak El Nino terhadap pemenuhan kebutuhan pangan.

"Perpanjangan waktu salur bantuan ini diperlukan untuk terus menjaga stabilitas harga beras. Terlebih El Nino sejak September sampai sekarang impact-nya bisa 2 bulan kemudian dan dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat berpendapatan rendah," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, dikutip Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Untuk penyaluran bantuan beras mulai Januari hingga Maret 2024, Bapanas mengaku sedang memastikan ketersediaan pasokan beras bersama dengan kementerian terkait dan Perum Bulog.

Arief menerangkan stok beras yang dibutuhkan untuk memberikan tambahan bantuan beras pada Desember 2023 adalah sebanyak 200.000 ton. Adapun beras yang dibutuhkan untuk penyaluran Januari hingga Maret 2024 sebanyak 600.000 ton.

"Bantuan ini diperuntukkan kepada 20,66 juta KPM setiap bulannya. Tentunya ini memerlukan dukungan anggaran dari Kemenkeu dan juga persetujuan presiden," ujar Arief.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumlah penerima bantuan beras turun dari yang awalnya sebanyak 21,35 juta KPM menjadi 20,66 juta KPM setelah Kemensos melakukan perbaikan akurasi data.

"Apabila ada KPM tidak sesuai dengan data, maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan," ujar Arief.

Bila masyarakat yang membutuhkan beras ternyata belum masuk ke dalam KPM, masyarakat dapat menyampaikan laporan ke RT/RW, kepala desa, atau lurah setempat agar kemudian diverifikasi oleh dinas sosial setempat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS