KASUS PAJAK

Ikuti Cara Ronaldo, Mourinho Lolos dari Penjara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Februari 2019 | 17:06 WIB
Ikuti Cara Ronaldo, Mourinho Lolos dari Penjara

José Mourinho.

JAKARTA, DDTCNews – José Mourinho tidak akan mendekam di penjara atas sengketa pajak yang membelitnya. Mantan Manajer Manchester United itu akhirnya menerima hukuman 12 bulan penjara dan menukarnya dengan pembayaran denda.

Mourinho sudah mencapai kesepakatan dengan otoritas Spanyol atas tax fraud selama menjadi manajer Real Madrid. Dia sekarang harus membayar hampir 1,9 juta pound sterling (sekitar Rp34,3 miliar) kepada pihak berwenang, setelah pengadilan setuju menukar hukuman pajak penjara setahun dengan denda 160.160 pound sterling (sekitar Rp2,9 miliar).

Dia muncul di hadapan seorang hakim di Ibu Kota Spanyol untuk mengonfirmasi perjanjian pembelaan yang telah dicapai dengan jaksa penuntut. Dia sudah menghadapi denda terpisah 2 juta euro atau sekitar Rp34,5 miliar setelah mengakui telah menipu otoritas pajak pada 2011 dan 2012.

Baca Juga:
Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

Pemain berusia 56 tahun itu awalnya dituduh menghindari pajak hingga € 3,3 juta (£ 2,8 juta). Uang itu melibatkan pendapatan dari hak citra (image rights), bukan gaji yang dibayarkan oleh Real Madrid. Mourinho dituduh menggunakan banyak perusahaan di British Virgin Islands dan tempat lain untuk mengelola image right.

Mereka berpendapat bahwa perusahaan itu dirancang untuk mengaburkan keuntungan finansialnya. Mourinho juga membiarkan untuk tidak mengumumkan perusahaan dan keuntungan dalam laporan pajaknya, setelah dia pindah ke Spanyol.

Mourinho merupakan sosok pesepak bola terkemuka yang melakukan kesepakatan dengan pihak berwenang Spanyol terkait sengketa pajak. Ini terjadi setelah dua minggu sebelumnya, mantan pemain Real Madrid Cristiano Ronaldo mengaku bersalah atas penipuan pajak sejak ia bermain di Spanyol.

Baca Juga:
Waduh, Shakira Lagi-Lagi Tersandung Kasus Pajak

Penyerang Portugal itu menerima hukuman percobaan dua tahun dan diperintahkan untuk membayar hampir 19 juta euro kepada otoritas Spanyol. Seperti Mourinho, Ronaldo juga lolos dari hukuman penjara.

Berdasarkan aturan yang berlaku, jika seseorang divonis hukuman pernjara tidak lebih dari 2 tahun, bisa tidak akan menjalani kurungan (ditangguhkan). Aturan ini berlaku jika sebelumnya terdakwa belum pernah dipenjara.

Seperti dilansir telegraph.co.uk, mantan bintang Real Madrid lainnya, Xabi Alonso, juga menghadapi dakwaan atas dugaan penipuan pajak sebesar sekitar 2 juta euro. Meskipun demikian, dia masih membantah melakukan kesalahan.

Beberapa pesepak bola lainnya seperti Lionel Messi, Javier Mascherano, Gareth Bale, Marcelo, Alexis Sanchez, Luka Modric, James Rodrigues pun juga tersandung kasus penghindaran pajak yang terungkap oleh otoritas pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 September 2023 | 18:05 WIB PIALA DUNIA U-17

Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

Jumat, 21 Juli 2023 | 16:30 WIB SELEBRITAS

Waduh, Shakira Lagi-Lagi Tersandung Kasus Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini