PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut PPS Tapi Token Form SPPH Tidak Valid, Begini Saran DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2022 | 18:00 WIB
Ikut PPS Tapi Token Form SPPH Tidak Valid, Begini Saran DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) hampir rampung. Wajib pajak masih bisa mengikuti PPS sampai Kamis, 30 Juni 2022, pukul 23.59 WIB.

Seiring makin dekatnya deadline, jumlah wajib pajak yang mengakses laman PPS di DJP Online pun ikut melonjak. Wajib pajak pun ada yang mengeluhkan eror saat mengakses laman PPS. Otoritas sendiri belum memastikan penyebab eror yang ditemui sejumlah wajib pajak, termasuk kaitannya dengan tingginya traffic jaringan.

"Ini kenapa ya, saya mau lapor PPS pas submit di pdf malah token tidak valid terus? Saya sudah perhatikan besar-kecilnya huruf di token tapi malah kayak gitu terus," tanya seorang netizen kepada akun Ditjen Pajak (DJP) di Twitter.

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Merespons keluhan netizen, DJP menyarankan beberapa langkah yang bisa diikuti wajib pajak. Untuk token PPS yang tidak valid, jelas DJP, wajib pajak bisa mengecek di menu draft.

"Kemungkinan sudah ada draft SPPH (surat pemberitahuan pengungkapan harta) yang tersedia," jelas otoritas.

Selanjutnya, apabila token tidak tersedia di draft SPPH dan token masih saja tidak valid, wajib pajak diminta segera menghubungi layanan pengaduan 1500200. Wajib pajak juga bisa mengirim kronologi dan dokumen pendukung ke alamat email [email protected].

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Wajib pajak yang mengalami kendala saat mengikuti PPS juga bisa mengakses layanan konsulitasi Live Chat pada situs pajak.go.id. Khusus hari ini, DJP memutuskan menambah jam layanan Live Chat, yakni hingga pukul 21.00 WIB.

Pada layanan Live Chat tersebut, wajib pajak dapat berkomunikasi via chat secara langsung dengan petugas Kring Pajak. Secara umum, layanan Live Chat tersedia untuk memberikan fasilitas berupa informasi peraturan perpajakan yang berlaku, serta menjawab pertanyaan atau keluhan yang diajukan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi