ADMINISTRASI PAJAK

Sewa Bangunan Antar Orang Pribadi, Siapa Wajib Setor PPh Finalnya?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 05 April 2026 | 16.30 WIB
Sewa Bangunan Antar Orang Pribadi, Siapa Wajib Setor PPh Finalnya?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan penyetoran PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan atas transaksi yang dilakukan antara wajib pajak orang pribadi.

Kring Pajak menjelaskan dalam transaksi sewa tanah dan/atau bangunan yang dilakukan antar orang pribadi—yang bukan berstatus sebagai pemotong pajak—kewajiban penyetoran PPh final dilakukan secara mandiri oleh pihak yang menyewakan.

“Pihak yang menyewakan silakan untuk melakukan penyetoran sendiri PPh final sewa tanah dan/atau bangunan dengan membuat bukti potong penyetoran sendiri,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (5/4/2026).

Proses tersebut dilakukan melalui menu e-Bupot pada Coretax DJP, tepatnya pada fitur Penyetoran Sendiri. Setelah itu, klik Create e-Bupot SP. Setelah selesai membuat bukti potong, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi sesuai dengan masa pajak bukti potongnya.

Untuk diperhatikan, terdapat konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi tepat waktu. Kring Pajak menegaskan pihak penyewa bisa dikenai sanksi jika terjadi keterlambatan atau tidak dilakukan penyetoran pajak.

Sebagai informasi, penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Jumlah bruto nilai persewaan tersebut merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, termasuk biaya-biaya lainnya.

Biaya-biaya lainnya yang dimaksud antara lain biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.