SELEBRITAS

Ikut PPS Demi Laporkan Hartanya, Komika Ini Mengaku Dimudahkan

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 13:30 WIB
Ikut PPS Demi Laporkan Hartanya, Komika Ini Mengaku Dimudahkan

Twitter Space Yudha Keling tentang PPS.

JAKARTA, DDTCNews - Komika Yudha Ramadhan, atau yang populer dipanggil Yudha Keling, membagikan pengalamannya mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Yudha mengatakan keikutsertaannya dalam PPS untuk membereskan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan di masa lalu. Menurutnya, mengikuti PPS jauh lebih mudah ketimbang melakukan pembetulan SPT Tahunan.

"Penghasilan pada tahun-tahun ke belakang, untuk beberapa orang kan ada yang habis untuk konsumsi. Makanya, PPS ini ada untuk memudahkan itu," katanya dalam forum Yudha Keling Twitter Space bersama @DitjenPajakRI, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Yudha mengakui baru taat melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam beberapa tahun terakhir. Sementara saat mengawali karier pada 2015-2016, dia belum memahami tentang kewajibannya untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.

Tertarik mengikuti PPS, dia lantas memilih mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) secara langsung untuk berkonsultasi. Dalam kunjungannya tersebut, dia pun dibantu account representative (AR) untuk mengikuti PPS secara online.

Yudha menyatakan sempat menerima email imbauan mengikuti PPS dari DJP. Setelah mengikuti PPS, dia kembali memperoleh email berisi ucapan terima kasih karena sudah berpartisipasi dalam program tersebut.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Berkaca dari pengalamannya, dia kemudian mengajak para pengikutnya di Twitter untuk memanfaatkan PPS. Menurutnya, prosedur mengikuti PPS tergolong mudah serta ada petugas pajak yang siap membantu.

"Buat teman-teman yang belum mulai menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak, kalau kita ke KPP, sudah pasti ada AR yang membimbing kita," ujarnya.

Yudha kini telah menyelesaikan semua kewajiban perpajakannya. Dia bahkan memberi nama "Yudha Si Taat Pajak" pada akun Twitter pribadinya @yudhakhel.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana menjelaskan penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut juga hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

"Ini membicarakan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui wajib pajak diminta bayar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan pengungkapan harta yang posisinya belum dilaporkan," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD