Twitter Space Yudha Keling tentang PPS.
JAKARTA, DDTCNews - Komika Yudha Ramadhan, atau yang populer dipanggil Yudha Keling, membagikan pengalamannya mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
Yudha mengatakan keikutsertaannya dalam PPS untuk membereskan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan di masa lalu. Menurutnya, mengikuti PPS jauh lebih mudah ketimbang melakukan pembetulan SPT Tahunan.
"Penghasilan pada tahun-tahun ke belakang, untuk beberapa orang kan ada yang habis untuk konsumsi. Makanya, PPS ini ada untuk memudahkan itu," katanya dalam forum Yudha Keling Twitter Space bersama @DitjenPajakRI, dikutip pada Selasa (21/6/2022).
Yudha mengakui baru taat melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam beberapa tahun terakhir. Sementara saat mengawali karier pada 2015-2016, dia belum memahami tentang kewajibannya untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.
Tertarik mengikuti PPS, dia lantas memilih mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) secara langsung untuk berkonsultasi. Dalam kunjungannya tersebut, dia pun dibantu account representative (AR) untuk mengikuti PPS secara online.
Yudha menyatakan sempat menerima email imbauan mengikuti PPS dari DJP. Setelah mengikuti PPS, dia kembali memperoleh email berisi ucapan terima kasih karena sudah berpartisipasi dalam program tersebut.
Berkaca dari pengalamannya, dia kemudian mengajak para pengikutnya di Twitter untuk memanfaatkan PPS. Menurutnya, prosedur mengikuti PPS tergolong mudah serta ada petugas pajak yang siap membantu.
"Buat teman-teman yang belum mulai menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak, kalau kita ke KPP, sudah pasti ada AR yang membimbing kita," ujarnya.
Yudha kini telah menyelesaikan semua kewajiban perpajakannya. Dia bahkan memberi nama "Yudha Si Taat Pajak" pada akun Twitter pribadinya @yudhakhel.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana menjelaskan penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut juga hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
"Ini membicarakan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui wajib pajak diminta bayar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan pengungkapan harta yang posisinya belum dilaporkan," katanya. (sap)