KOTA SEMARANG

HUT ke-476 Semarang, Pemkot Ajak Warga Ramaikan Pekan Panutan PBB 2023

Dian Kurniati | Minggu, 30 April 2023 | 09:30 WIB
HUT ke-476 Semarang, Pemkot Ajak Warga Ramaikan Pekan Panutan PBB 2023

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam program pekan panutan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) 2023.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan masyarakat dapat memanfaatkan momentum pekan panutan ini untuk membayar PBB-P2. Apalagi, pemkot juga memberikan program pemutihan denda dan diskon PBB-P2.

"Sukseskan pekan panutan pembayaran PBB tahun 2023 dalam rangka hari jadi Kota Semarang ke-476," bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
Pemda Dapat Warning, Deadline Penyusunan Perda PDRD Makin Dekat

Pekan panutan PBB-P2 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 4 Mei 2023 di hall Balai Kota Semarang. Pada acara tersebut, masyarakat dapat sekalian membayar PBB-P2 yang belum diselesaikan.

Dalam memperingati HUT ke-476 Kota Semarang, pemkot telah mengumumkan perpanjangan periode insentif pembebasan denda PBB-P2 hingga 31 Mei 2023, dari yang seharusnya rampung pada 31 Maret 2023. Program pemutihan diadakan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang No.B/1214/971.11/III Tahun 2023. Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 mulai tahun pajak 2018 hingga 2022.

Baca Juga:
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Berhasil Raup Rp 103 Miliar

Pembebasan denda ini akan terhitung secara otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya terlebih dahulu. Selain penghapusan denda, Pemkot Semarang juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 10%.

"Yuk jadi panutan dalam perpajakan daerah untuk #semarangsemakinhebat," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Berhasil Raup Rp 103 Miliar

Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Baru Soal Penilaian PBB-P2 Bakal Diterbitkan Kemenkeu

Senin, 02 Oktober 2023 | 18:00 WIB KABUPATEN BOYOLALI

Khusus Oktober! Pemkab Berikan Pemutihan Denda Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

RUU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Ketentuan Pemeriksaan Bukper Digugat ke MK, Begini Respons Pemerintah