Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam program pekan panutan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan masyarakat dapat memanfaatkan momentum pekan panutan ini untuk membayar PBB-P2. Apalagi, pemkot juga memberikan program pemutihan denda dan diskon PBB-P2.
"Sukseskan pekan panutan pembayaran PBB tahun 2023 dalam rangka hari jadi Kota Semarang ke-476," bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Minggu (30/4/2023).
Pekan panutan PBB-P2 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 4 Mei 2023 di hall Balai Kota Semarang. Pada acara tersebut, masyarakat dapat sekalian membayar PBB-P2 yang belum diselesaikan.
Dalam memperingati HUT ke-476 Kota Semarang, pemkot telah mengumumkan perpanjangan periode insentif pembebasan denda PBB-P2 hingga 31 Mei 2023, dari yang seharusnya rampung pada 31 Maret 2023. Program pemutihan diadakan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang No.B/1214/971.11/III Tahun 2023. Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 mulai tahun pajak 2018 hingga 2022.
Pembebasan denda ini akan terhitung secara otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya terlebih dahulu. Selain penghapusan denda, Pemkot Semarang juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 10%.
"Yuk jadi panutan dalam perpajakan daerah untuk #semarangsemakinhebat," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)