KOTA SEMARANG

HUT ke-476 Semarang, Pemkot Ajak Warga Ramaikan Pekan Panutan PBB 2023

Dian Kurniati | Minggu, 30 April 2023 | 09:30 WIB
HUT ke-476 Semarang, Pemkot Ajak Warga Ramaikan Pekan Panutan PBB 2023

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam program pekan panutan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) 2023.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan masyarakat dapat memanfaatkan momentum pekan panutan ini untuk membayar PBB-P2. Apalagi, pemkot juga memberikan program pemutihan denda dan diskon PBB-P2.

"Sukseskan pekan panutan pembayaran PBB tahun 2023 dalam rangka hari jadi Kota Semarang ke-476," bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Pekan panutan PBB-P2 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 4 Mei 2023 di hall Balai Kota Semarang. Pada acara tersebut, masyarakat dapat sekalian membayar PBB-P2 yang belum diselesaikan.

Dalam memperingati HUT ke-476 Kota Semarang, pemkot telah mengumumkan perpanjangan periode insentif pembebasan denda PBB-P2 hingga 31 Mei 2023, dari yang seharusnya rampung pada 31 Maret 2023. Program pemutihan diadakan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang No.B/1214/971.11/III Tahun 2023. Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 mulai tahun pajak 2018 hingga 2022.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Pembebasan denda ini akan terhitung secara otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya terlebih dahulu. Selain penghapusan denda, Pemkot Semarang juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 10%.

"Yuk jadi panutan dalam perpajakan daerah untuk #semarangsemakinhebat," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah