KEBIJAKAN PAJAK

Hitung PPh Final UMKM, Omzet dari Cabang Harus Dimasukkan Bila Ada

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2023 | 10:30 WIB
Hitung PPh Final UMKM, Omzet dari Cabang Harus Dimasukkan Bila Ada

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dalam negeri, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai tarif PPh final sebesar 0,5%.

Omzet yang dimaksud merupakan jumlah omzet dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

“Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami­istri [pisah harta atau memilih terpisah], peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri,” bunyi Pasal 58 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Contoh penentuan omzet, termasuk dari cabang:

Tuan X merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat kegiatan usaha di beberapa pasar di wilayah yang berbeda. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan diketahui rincian peredaran usaha di tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Pasar A sebesar Rp1 miliar;
  2. Pasar B sebesar Rp2 miliar;
  3. Pasar C sebesar Rp2 miliar;

Dengan demikian, Tuan X pada tahun 2020 tidak dapat dikenai PPh final karena peredaran bruto usaha Tuan X dari seluruh tempat usaha pada tahun 2019 melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Contoh penentuan omzet untuk suami-istri:

Tuan G dan Nyonya H adalah sepasang suami isteri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

Pada Tahun Pajak 2019, Tuan G memiliki usaha toko kelontong dengan omzrt Rp4 miliar dan Nyonya H memiliki usaha salon dengan omzrt bruto Rp1 miliar.

Meskipun omzet masing-masing kurang dari Rp4,8 miliar, tetapi karena jumlah omzet usaha Tuan G ditambah omzet usaha Nyonya H pada Tahun Pajak 2019 adalah Rp5 miliar maka atas penghasilan dari usaha Tuan G dan Nyonya H tidak dapat dikenai PPh final. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar