SATGAS WASPADA INVESTASI

Hati-hati Pinjam Dana! Satgas Kembali Blokir 71 Pinjol Ilegal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Hati-hati Pinjam Dana! Satgas Kembali Blokir 71 Pinjol Ilegal

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform peminjaman dana secara online alias pinjol. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan memblokir 71 praktik pinjol ilegal pada Agustus 2022.

Total, sudah ada 4.160 pinjol ilegal yang ditemukan dan diblokir pemerintah. Sayangnya, meski sudah ada ribuan pinjol ditutup tetapi masih ada banyak praktik serupa yang tetap beroperasi.

"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Sebagai tindak lanjut, SWI mendorong aparat penegak hukum untuk terus mengejar dan menangkap para pelaku pinjol ilegal ini. Tongam menilai, tindakan pemblokiran semata tidak akan membuat para pelaku jera untuk menjerat korban-korban baru.

Selain itu, SWI juga terus mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan pinjol-pinjol ilegal dalam menjaring nasabah baru.

Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat bisa mengadukan atau mengonsultasikannya kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected], atau [email protected].

Jika memerlukan pendanaan dari platform pinjaman online, pastikan legalitasnya. Masyarakat bisa mengecek nama-nama platform pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh SWI melalui laman berikut ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Rabu, 10 April 2024 | 11:30 WIB DIGITALISASI EKONOMI

DJP Terus Gali Potensi Pajak Fintech atas Bunga Pinjaman P2P Lending

Minggu, 07 April 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara