SATGAS WASPADA INVESTASI

Hati-hati Pinjam Dana! Satgas Kembali Blokir 71 Pinjol Ilegal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Hati-hati Pinjam Dana! Satgas Kembali Blokir 71 Pinjol Ilegal

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform peminjaman dana secara online alias pinjol. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan memblokir 71 praktik pinjol ilegal pada Agustus 2022.

Total, sudah ada 4.160 pinjol ilegal yang ditemukan dan diblokir pemerintah. Sayangnya, meski sudah ada ribuan pinjol ditutup tetapi masih ada banyak praktik serupa yang tetap beroperasi.

"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Blak-blakan Soal Pinpri, OJK Ungkap Bahayanya Pinjaman Pribadi

Sebagai tindak lanjut, SWI mendorong aparat penegak hukum untuk terus mengejar dan menangkap para pelaku pinjol ilegal ini. Tongam menilai, tindakan pemblokiran semata tidak akan membuat para pelaku jera untuk menjerat korban-korban baru.

Selain itu, SWI juga terus mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan pinjol-pinjol ilegal dalam menjaring nasabah baru.

Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat bisa mengadukan atau mengonsultasikannya kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected], atau [email protected].

Jika memerlukan pendanaan dari platform pinjaman online, pastikan legalitasnya. Masyarakat bisa mengecek nama-nama platform pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh SWI melalui laman berikut ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 12 September 2023 | 14:11 WIB PENGAWASAN JASA KEUANGAN

Blak-blakan Soal Pinpri, OJK Ungkap Bahayanya Pinjaman Pribadi

Jumat, 08 September 2023 | 12:00 WIB ASET KRIPTO

Bappebti Harap Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK Tak Bikin Guncangan

Rabu, 06 September 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK: Perdagangan Karbon Lewat Bursa Bakal Dimulai Akhir Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran