ADMINISTRASI PAJAK

Hari Ini Deadline Lapor SPT! Cek Lagi Kesesuaian Form yang Disampaikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 14:30 WIB
Hari Ini Deadline Lapor SPT! Cek Lagi Kesesuaian Form yang Disampaikan

Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu mengingat bahwa hari ini, Jumat (31/3/2023), adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi orang pribadi. Saat melaporkan penghasilannya, wajib pajak orang pribadi harus menggunakan form sesuai dengan profesi dan kondisi penghasilannya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana Putra mengatakan SPT Tahunan PPh orang pribadi dapat dibagi ke dalam 3 golongan. Pertama, karyawati dan karyawan yang bekerja pada 1 atau 2 pemberi kerja. Kedua, orang pribadi yang menjalankan usaha. Ketiga, orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas.

“Jadi masing-masing jenis wajib pajak itu ada ketentuannya sendiri-sendiri. Karyawan seperti apa, karyawati seperti apa, UMKM seperti apa,” ujarnya dalam Tax Live di akun Instagram DJP, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU 28/2007 s.t.d.t.d UU 7/2021, SPT merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. SPT digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya pada suatu tahun pajak.

Penggunaan SPT harus sesuai dengan profesi yang wajib pajak jalani. Alasannya, tiap SPT memiliki format yang berbeda untuk mengakomodasi pengisian data terkait dengan sumber penghasilan dan kompleksitas profesi yang dijalani wajib pajak.

Apa saja bentuk form SPT Tahunan PPh orang pribadi yang ada?

Baca Juga:
Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Pertama, SPT Tahunan PPh OP form 1770 SS (sangat sederhana). SPT ini digunakan untk WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun pajak.

Misalkan, Tuan A hanya bekerja sebagai karyawan swasta pada PT Maju Sejahtera Abadi dengan gaji per bulan senilai Rp4,8 juta. Dengan demikian, penghasilan satu tahun Tuan A senilai Rp57,6 juta yang artinya Tuan A melaporkan pajaknya menggunakan SPT form 1770 SS.

Kedua, SPT Tahunan PPh OP form 1770 S (sederhana). Form ini digunakan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih. Dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta.

Baca Juga:
Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Misalnya, karena kinerjanya yang bagus Tuan A dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi di PT Maju Sejahtera Abadi. Di posisinya yang baru tersebut, Tuan A mendapatkan gaji per bulan senilai Rp25 juta. Tuan A juga bekerja sebagai karyawan tidak tetap pada PT Z. Dengan demikian, form SPT yang digunakan adalah form 1770 S.

Ketiga, SPT Tahunan OP form 1770. SPT ini digunakan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (yang memiliki keahlian tertentu seperti akuntan, pengacara, dan arsitek).

Sebagai ilustrasi, misalkan karena gaji dalam posisi yang baru tersebut cukup besar, Tuan A juga membuka usaha toko material di dekat rumahnya. Usaha toko material tersebut atas nama Tuan A dan tidak dibentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) atau CV. Dengan demikian, form SPT yang digunakan adalah form 1770.

Baca Juga:
Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

Bima juga menambahkan agar pengisian SPT Tahunan efektif, wajib pajak sebaiknya mempersiapkan data terkait daftar utang, daftar harta, daftar anggota keluarga, dan bukti potong (apabila ada). Hal ini karena data tersebutlah yang perlu diisi oleh wajib pajak.

“Kan kalau kita isi SPT itu dari belakang. Di belakang itu nanti ada daftar harta, utang, anggota keluarga. Jadi siapkan dokumen terkait hal itu,” tambah Bima. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu