PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Harga BBM Naik, Program Pemutihan Pajak Diperpanjang Sampai Desember

Dian Kurniati | Minggu, 06 November 2022 | 09:30 WIB
Harga BBM Naik, Program Pemutihan Pajak Diperpanjang Sampai Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur memutuskan untuk memperpanjang periode program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun guna meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Balikpapan Halib Aki mengatakan perpanjangan periode pemutihan juga mempertimbangkan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Perpanjangan masa relaksasi ini mempertimbangkan kondisi masyarakat yang terbebani dengan kenaikan BBM serta masih pemulihan ekonomi sehingga rakyat tidak makin terbebani," katanya, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Halib menuturkan pemprov terus berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 16 Agustus 2022. Semula, program tersebut direncanakan selesai pada 31 Oktober 2022, tetapi kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Insentif yang diberikan di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta diskon pokok pajak kendaraan dengan besaran yang bervariasi.

Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan dari 0 sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 2%. Lalu, diskon 4% akan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Terakhir, terdapat diskon bagi wajib pajak yang menunggak sampai dengan 4 tahun ke atas sehingga cukup membayar 3 tahun pajak.

Halib menilai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mendapat respons positif dari masyarakat. Hingga Oktober 2022, sebanyak 1.646 unit kendaraan roda 4 dan 4.763 unit kendaraan roda 2 telah mengikuti program pemutihan.

"Adanya program ini memang banyak dimanfaatkan wajib pajak. Ini terlihat dari jumlah warga yang memanfaatkan program ini," ujarnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Sementara itu, Kasi BPKB Samsat Induk Markoni Ditlantas Polda Kaltim Donny Dwija Romansa menyebut terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang mengurus pajak pada periode pemutihan. Misal, pengurusan BBNKB yang meningkat hingga 100%.

"Karena bebas bea balik nama, jadi warga sangat antusias," tuturnya seperti dilansir news.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025