PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Harga BBM Naik, Program Pemutihan Pajak Diperpanjang Sampai Desember
Dian Kurniati | Minggu, 06 November 2022 | 09:30 WIB
Harga BBM Naik, Program Pemutihan Pajak Diperpanjang Sampai Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur memutuskan untuk memperpanjang periode program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun guna meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Balikpapan Halib Aki mengatakan perpanjangan periode pemutihan juga mempertimbangkan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Perpanjangan masa relaksasi ini mempertimbangkan kondisi masyarakat yang terbebani dengan kenaikan BBM serta masih pemulihan ekonomi sehingga rakyat tidak makin terbebani," katanya, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak

Halib menuturkan pemprov terus berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 16 Agustus 2022. Semula, program tersebut direncanakan selesai pada 31 Oktober 2022, tetapi kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Insentif yang diberikan di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta diskon pokok pajak kendaraan dengan besaran yang bervariasi.

Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan dari 0 sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 2%. Lalu, diskon 4% akan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Terakhir, terdapat diskon bagi wajib pajak yang menunggak sampai dengan 4 tahun ke atas sehingga cukup membayar 3 tahun pajak.

Halib menilai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mendapat respons positif dari masyarakat. Hingga Oktober 2022, sebanyak 1.646 unit kendaraan roda 4 dan 4.763 unit kendaraan roda 2 telah mengikuti program pemutihan.

"Adanya program ini memang banyak dimanfaatkan wajib pajak. Ini terlihat dari jumlah warga yang memanfaatkan program ini," ujarnya.

Baca Juga:
Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat

Sementara itu, Kasi BPKB Samsat Induk Markoni Ditlantas Polda Kaltim Donny Dwija Romansa menyebut terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang mengurus pajak pada periode pemutihan. Misal, pengurusan BBNKB yang meningkat hingga 100%.

"Karena bebas bea balik nama, jadi warga sangat antusias," tuturnya seperti dilansir news.prokal.co. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai