Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020)..
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan perluasan basis pajak menjadi agenda utama otoritas tahun ini. Dengan langkah ini, DJP ingin dapat menjamin penerimaan pajak optimal.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam rencana strategis DJP pada 2020—2024, penerimaan negara yang optimal ditempuh melalui dua agenda besar. Pertama, memperluas basis pajak. Kedua, kebijakan pajak untuk peningkatan perekonomian.
“Kita harus tumbuh 23% tahun ini di tengah kondisi ekonomi yang sedang melambat. Pilihannya adalah memperluas basis pemajakan karena masih ada titik-titik ekonomi yang belum disentuh," katanya dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020).
Suryo menjabarkan agenda memperluas basis pajak dilakukan dengan dua saluran. Pertama, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Kedua, melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Kepatuhan sukarela wajib pajak diwujudkan melalui tiga aspek, yaitu edukasi dan hubungan masyarakat yang efektif, pelayanan yang mudah dan terotomasi, serta regulasi yang berkapastian hukum bagi wajib pajak.
"Untuk wajib pajak, kami mau mudahkan pelayanan. Jadi, pelayanan kita semua mau dilakukan secara otomasi mulai dari daftar, setor, bayar, dan lapor," papar Suryo.
Selanjutnya, pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan mencakup tiga poin kebijakan. Pertama, ekstensifikasi dengan basis kewilayahan. Kedua, pengawasan kepada wajib pajak berbasis kewilayahan. Ketiga, kegiatan pemeriksaan, penagihan, serta penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.
“Dalam aspek pengawasan untuk wajib pajak yang sudah terdaftar, kita akan adil. Untuk ini, wajib pajak hanya akan bayar seusai penghasilan dan kami tidak akan lebihkan dari yang seharusnya," terangnya.
Selain mengumpulkan penerimaan, Suryo juga menjabarkan agenda kebijakan pajak juga di arahkan untuk memperkuat perekonomian. Oleh karena itu, insentif dan fasilitas akan tetap dipertahankan oleh otoritas hingga 2024.
“Kebijakan pajak juga diarahkan untuk mendorong kemudahan investasi maka kita dorong omnibus law dan insentif lainnya," imbuh Suryo.
Semua hal tersebut dilandasi dengan pilar-pilar reformasi perpajakan, mulai dari organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan regulasi. Selain itu, ada pula aspek kerja sama. (kaw)