Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu belanja senilai Rp52,02 triliun untuk 2026, naik 10,37% dari pagu indikatif senilai Rp47,13 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut tambahan pagu belanja Rp4,88 triliun diperlukan untuk mendukung pencapaian target penerimaan, memberikan pelayanan mandatari dan prioritas, mendanai belanja TIK, dan memenuhi kebutuhan dasar unit eselon I baru.
"Secara keseluruhan kami ingin mengusulkan pagu Kemenkeu 2026 senilai Rp52,02 triliun, yaitu Rp47,13 triliun ditambah Rp4,88 triliun. Ini kami usulkan sebagai alokasi anggaran yang optimal untuk melaksanakan tugas dan fungsi selaku pengelola fiskal," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (14/7/2025).
Bila diperinci, Kementerian Keuangan membutuhkan tambahan anggaran senilai Rp1,2 triliun untuk mendukung upaya pencapaian target penerimaan. Terdapat 6 kegiatan yang akan didanai oleh anggaran Rp1,2 triliun.
Pertama, optimalisasi penerimaan negara melalui joint program dan pertukaran data, informasi, dan intelijen secara otomatis. Kedua, pengembangan proses bisnis dan peningkatan kapasitas pemungutan penerimaan negara pada transaksi berbasis digital dalam negeri dan luar negeri.
Ketiga, optimalisasi penerimaan negara di bidang PNBP sektor SDA dan ekstraktif. Keempat, penguatan sarana operasi patroli laut dan sarana pengujian laboratorium dan penanggulangan kejahatan lintas batas.
Kelima, penanganan aset kekayaan negara, termasuk aset eks BLBI. Keenam, pengembangan SIMBARA dan financial reporting single window (FRSW).
"Dukungan untuk mencapai target penerimaan negara itu ada 6 hal. Sebagian sudah kami mulai pada 2025, lalu akan dilakukan ekspansi atas target-target ataupun kegiatan yang akan dilakukan," tutur Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.
Selanjutnya, tambahan pagu belanja untuk memberikan pelayanan mandatari dan prioritas mencapai Rp1,74 triliun. Adapun tambahan pagu untuk mendanai belanja TIK mencapai Rp1,9 triliun.
Sementara itu, tambahan pagu belanja untuk memenuhi kebutuhan dasar unit eselon I baru di Kemenkeu mencapai Rp41,32 miliar. (rig)