PROVINSI SUMATERA UTARA

Hanya Sebulan, Gubernur Ini Berikan Pemutihan Pajak, Mau Ikut?

Dian Kurniati | Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:53 WIB
Hanya Sebulan, Gubernur Ini Berikan Pemutihan Pajak, Mau Ikut?

Seorang warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang Operasi Yustisi disaksikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi (kelima kiri) Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah (keenam kiri) dan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin (keempat kiri) di Medan, Sumut, Selasa (15/9/2020). Gubernur Sumut memberikan stimulus pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 19 Oktober hingga 14 November 2020. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

MEDAN, DDTCNews - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberikan stimulus berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Riswan mengatakan Edy telah menuangkan kebijakan pemutihan pajak itu dalam Peraturan Gubernur No. 45/2020. Menurutnya, kebijakan itu untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang terdampak Covid-19.

"Terkait dengan masa pandemi Covid-19, kami berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya," katanya, seperti dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Bahas Raperda, DPRD Minta Kendaraan Bekas Kena Pajak Lebih Ringan

Risman mengatakan program pemutihan tersebut berlaku sejak 19 Oktober hingga 14 November 2020. Menurutnya, program pemutihan tersebut berupa pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Dia berharap wajib pajak beramai-ramai memanfaatkan insentif tersebut. Selain meringankan masyarakat, dia menilai program pemutihan juga berpotensi meningkatkan penerimaan pajak daerah yang seret akibat pandemi.

BPPRD Sumut mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga Mei 2020 hanya Rp720,89 miliar atau 34,75% dari target Rp2,07 triliun. Sementara pada BBNKB, realisasi penerimaannya hanya Rp479,26 miliar atau 31,1% dari target Rp1,54 triliun.

Baca Juga:
Jasa Raharja Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan, dapat mendatangi kantor Samsat yang buka setiap hari kerja. Pada Senin-Kamis, kantor Samsat buka pukul 09.00-14.00 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 09.00-12.00 WIB, dan Sabtu pada pukul 09.00-13.00 WIB.

Risman memastikan pelayanan di kantor Samsat telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Petugas dan pengunjung wajib mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki kantor, dan menjaga jarak.

"Untuk menjaga pelaksanaan ini bisa berjalan baik dan lancar, kami sangat menekankan bagaimana ruang pelayanan itu steril. Setiap hari harus disterilisasi secara berkala, serta ada pengaturan jumlah pengunjung," ujarnya, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Cara Aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Kabid PKB BPPRD Sumut Syaiful Bahri menambahkan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak melalui layanan mobil samsat keliling.

Selama pandemi, BPPRD Sumut mengoperasikan 11 unit bus layanan yang tersebar di sejumlah titik. Selain itu, ada pembukaan lokasi pendukung layanan Samsat di lahan RS PTPN II, yang berlokasi di Jalan Putri Hijau Medan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 13:30 WIB PROVINSI RIAU

Bahas Raperda, DPRD Minta Kendaraan Bekas Kena Pajak Lebih Ringan

Rabu, 20 September 2023 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Jasa Raharja Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Selasa, 19 September 2023 | 13:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 18 September 2023 | 09:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Pemprov Babel Minta Kabupaten/Kota Segera Lunasi Pajak Kendaraan Dinas

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi