PROVINSI SUMATERA UTARA

Hanya Sebulan, Gubernur Ini Berikan Pemutihan Pajak, Mau Ikut?

Dian Kurniati | Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:53 WIB
Hanya Sebulan, Gubernur Ini Berikan Pemutihan Pajak, Mau Ikut?

Seorang warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang Operasi Yustisi disaksikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi (kelima kiri) Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah (keenam kiri) dan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin (keempat kiri) di Medan, Sumut, Selasa (15/9/2020). Gubernur Sumut memberikan stimulus pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 19 Oktober hingga 14 November 2020. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

MEDAN, DDTCNews - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberikan stimulus berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Riswan mengatakan Edy telah menuangkan kebijakan pemutihan pajak itu dalam Peraturan Gubernur No. 45/2020. Menurutnya, kebijakan itu untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang terdampak Covid-19.

"Terkait dengan masa pandemi Covid-19, kami berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya," katanya, seperti dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Risman mengatakan program pemutihan tersebut berlaku sejak 19 Oktober hingga 14 November 2020. Menurutnya, program pemutihan tersebut berupa pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Dia berharap wajib pajak beramai-ramai memanfaatkan insentif tersebut. Selain meringankan masyarakat, dia menilai program pemutihan juga berpotensi meningkatkan penerimaan pajak daerah yang seret akibat pandemi.

BPPRD Sumut mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga Mei 2020 hanya Rp720,89 miliar atau 34,75% dari target Rp2,07 triliun. Sementara pada BBNKB, realisasi penerimaannya hanya Rp479,26 miliar atau 31,1% dari target Rp1,54 triliun.

Baca Juga:
Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan, dapat mendatangi kantor Samsat yang buka setiap hari kerja. Pada Senin-Kamis, kantor Samsat buka pukul 09.00-14.00 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 09.00-12.00 WIB, dan Sabtu pada pukul 09.00-13.00 WIB.

Risman memastikan pelayanan di kantor Samsat telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Petugas dan pengunjung wajib mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki kantor, dan menjaga jarak.

"Untuk menjaga pelaksanaan ini bisa berjalan baik dan lancar, kami sangat menekankan bagaimana ruang pelayanan itu steril. Setiap hari harus disterilisasi secara berkala, serta ada pengaturan jumlah pengunjung," ujarnya, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Kabid PKB BPPRD Sumut Syaiful Bahri menambahkan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak melalui layanan mobil samsat keliling.

Selama pandemi, BPPRD Sumut mengoperasikan 11 unit bus layanan yang tersebar di sejumlah titik. Selain itu, ada pembukaan lokasi pendukung layanan Samsat di lahan RS PTPN II, yang berlokasi di Jalan Putri Hijau Medan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT