DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan, Wajib Pajak Perlu Paham Dua Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2022 | 13:15 WIB
Hadapi Pemeriksaan, Wajib Pajak Perlu Paham Dua Hal Ini

Ilustrasi.

Tak hanya pemeriksa pajak, wajib pajak juga harus memahami prosedur pemeriksaan pajak.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes pada Jumat (6/8/2021) lalu.

Dilihat dari alur terjadinya koreksi pemeriksaan pajak, pemahaman tentang proses pemeriksaan pajak menjadi sangat penting. Hal ini tentunya sejalan dengan proses pemeriksaan pajak yang sudah diatur dalam peraturan hukum.

Dalam proses pemeriksaan pajak, David menilai, wajib pajak perlu melihat apa yang dilakukan oleh fungsional pemeriksa pajak serta memastikan setiap prosedur dan tahapan yang ada di petunjuk teknis dan peraturan telah diikuti.

Pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021.

Selain memahami prosedur pemeriksaan, wajib pajak juga perlu mengevaluasi proses teknik pengujian. Sebagai contoh, terkait proses teknik pengujian melalui ekualisasi dan rekonsiliasi. Meskipun pengujian adalah tugas fungsional pemeriksa otoritas pajak, tetapi ketika ada suatu perbedaan, pada akhirnya wajib pajak akan diminta oleh pihak otoritas pajak untuk memberikan keterangan dalam hal terjadinya perbedaan data.

Apabila wajib pajak memahami proses teknik pengujian dari awal hingga akhir dan sudah mengantisipasi ada permintaan keterangan data, wajib pajak sedari awal bisa menentukan metode-metode yang ditetapkan secara rutin tiap tahun pajak. Misal, melakukan ekualisasi penyerahan di SPT PPh Badan dengan SPT PPN serta pendokumentasiannya.

Dengan demikian, pengetahuan mengenai bagaimana cara mengidentifikasi masalah serta risiko pajak serta menangani sengketa pajak, termasuk terkait PPh badan, PPh potong-pungut (PPh Pot-Put), dan PPN, merupakan hal yang penting untuk dimiliki oleh wajib pajak. 

Untuk mendalami hal ini, ikuti program Practical Course DDTC Academy dengan tema Penyelesaian Sengketa PPh Potong-Pungut, PPN, dan PPh Badan. Pelatihan diadakan secara daring melalui Zoom Online Meeting pada Rabu-Kamis, 22-23 Juni 2022 pukul 09.00-17.00 WIB.

Anda akan belajar praktik secara langsung bersama 2 profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai sengketa pajak, baik di tingkat administrasi maupun di tingkat pengadilan pajak. Kedua profesional tersebut adalah Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Deborah.

Spesial pada kelas online ini, harga yang dikenakan hanya Rp4.500.000. Setiap peserta akan memperoleh berbagai fasilitas, seperti e-modul materi, studi kasus terkini beserta pembahasannya, sertifikat hardcopy, serta tanya jawab interaktif bersama pengajar. Selain itu, setiap peserta mendapatkan diskon 50% berlangganan akun premium Perpajakan.id.

Segera daftarkan diri Anda pada link berikut, karena hari ini adalah hari pendaftaran terakhir:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Memerlukan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track