ISRAEL

Hadapi Corona, Negara ini Tolak Usulan Penundaan Pembayaran Pajak

Dian Kurniati | Senin, 30 Maret 2020 | 11:20 WIB
Hadapi Corona, Negara ini Tolak Usulan Penundaan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

JERUSALEM, DDTCNews—Otoritas Pajak Israel menentang usulan yang dilayangkan para pengusaha maupun kantor akuntan agar batas waktu pembayaran pajak diperpanjang di tengah wabah virus corona.

Dirjen Pajak Eran Yaacov mengatakan wajib pajak tetap harus membayar pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini, misalnya batas waktu pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maksimal 23 April.

“Tidak ada alasan untuk penundaan ini. Perlu diingat bahwa pada akhirnya, pajak ini dipakai untuk membayar sebagian besar ekonomi kita,” katanya, Senin (30/3/2020).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Bukan tanpa sebab, otoritas menolak usulan tersebut. Hal itu dikarenakan pemerintah Israel telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam penanganan Covid-19. Tentu, untuk bisa menjalankan langkah tersebut diperlukan dana yang tidak sedikit.

Setidaknya ada tiga hal utama yang akan diprioritaskan pemerintah saat ini antara lain jaring pengaman sosial untuk bisnis, memastikan kelangsungan bisnis, serta strategi untuk keluar dari krisis dan mempercepat pertumbuhan.

“Uang pajak itu akan digunakan untuk membiayai pendanaan sistem kesehatan, dan kami membutuhkan komitmen bersama yang sangat besar untuk melewati hal ini. Kami benar-benar tidak tahu kapan itu akan berakhir,” ujarnya.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Yaacov mengatakan wajib pajak yang kesulitan membayar pajak bisa mengajukan penundaan sesuai ketentuan yang ada. Nanti, otoritas akan mempertimbangkan permohonan itu melalui pemeriksaan yang dilakukan terpisah setiap kasus.

Dia juga meminta para akuntan untuk membantu para kliennya untuk mendapat fasilitas penundaan itu tanpa perlu ada kebijakan khusus seperti penundaan pembayaran pajak itu di tengah merebaknya corona.

Meski begitu, otoritas pajak tetap memberikan relaksasi di antaranya melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan penyesuaian pajak, serta menghapus denda keterlambatan. Ketentuan pajak jual-beli perumahan juga telah direlaksasi.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Sementara itu, Ketua Komisi Keuangan Parlemen Oded Forerdari partai Yisrael Beitenu meminta Yaacov mempertimbangkan usulan penundaan pembayaran pajak di tengah wabah virus Corona.

Apalagi perbankan juga telah menaikkan suku bunganya sehingga akan memperberat likuiditas wajib pajak. “Ketidakpastian yang dialami para akuntan dan penasihat pajak sangat besar,” katanya dilansir dari Globes. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?