KANWIL DJP JAWA BARAT II

Gunakan Faktur Pajak Fiktif Rp 9,6 Miliar, Pimpinan CV Ditangkap

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Juni 2023 | 10:27 WIB
Gunakan Faktur Pajak Fiktif Rp 9,6 Miliar, Pimpinan CV Ditangkap

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial M.

Tersangka M yang merupakan pengusaha kertas ditahan karena diduga telah menerbitkan faktur pajak fiktif melalui perusahaannya yakni CV M.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Cikarang terhitung sejak hari ini," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp9,6 miliar lebih," ujar Barkah seperti dilansir beritacikarang.com.

Adapun Plt Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Agatha Yovita Kritistia Ardiati menyatakan tindakan penegakan hukum atas tersangka M merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lain.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

DJP Jawa Barat II bersama Polda Metro Jaya dan Kejari Kabupaten Bekasi akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

"Penegakan hukum yang tegas diharapkan yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan," kata Agatha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya