Ilustrasi.
HELSINKI, DDTCNews – Pengadilan tata usaha negara Finlandia mengabulkan gugatan asosiasi media yang meminta otoritas pajak (FTA) membuka data orang yang berpenghasilan tinggi dengan lengkap berdasarkan laporan pajak tahunan.
Putusan pengadilan menyebutkan FTA wajib mengungkapkan lebih dari 4.000 wajib pajak dengan penghasilan tinggi kepada media. Data ribuan wajib pajak orang kaya tersebut menjadi hak publik berdasarkan peraturan akses data pribadi yang berlaku di Finlandia.
"Badan administrasi pajak harus mengungkapkan nama lebih dari 4.000 wajib pajak berpenghasilan tinggi yang mengeklaim informasi mereka dilindungi oleh aturan perlindungan data Uni Eropa," tulis putusan pengadilan administratif Helsinki, Selasa (27/4/2021).
Presiden Serikat Jurnalis Finlandia Hanne Aho mengapresiasi keputusan pengadilan dalam memenuhi permintaan media tersebut. Menurutnya, tren orang kaya yang menolak dirilis data kekayaannya terus meningkat sejak 2018.
Dia menjelaskan data orang-orang kaya dengan penghasilan di atas €100.000 per tahun atau setara dengan Rp1,7 miliar yang dipublikasikan otoritas pajak setiap tahunnya merupakan tradisi di negara-negara Skandinavia.
Namun, sejak General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa berlaku pada 2018, terjadi lonjakan permohonan dari wajib pajak orang kaya yang meminta agar data mereka dikecualikan dari rilis otoritas pajak.
Pada tahun fiskal 2019, sekitar 230 wajib pajak meminta badan pajak tidak mempublikasikan data kekayaan mereka kepada publik untuk penyampaian SPT tahun pajak 2020. Permohonan tersebut dikabulkan oleh FTA.
Imbasnya, beberapa organisasi media tidak mendapatkan akses informasi terkait dengan wajib pajak orang kaya. FTA tidak memberikan data tersebut karena menjamin hak wajib pajak berdasarkan UU. Kasus itu kemudian bergulir ke pengadilan administrasi Helsinki.
"Ada kekhawatiran bahwa pihak berwenang lainnya akan mulai menafsirkan peraturan perlindungan data secara rahasia. Putusan PTUN menjadi pesan yang jelas bagi otoritas lainnya," ujar Aho.
Sementara itu, FTA belum mengajukan upaya hukum baru terhadap putusan pengadilan yang wajib membuka seluruh data wajib pajak orang kaya dengan lengkap. Otoritas menyebutkan data wajib pajak belum sepenuhnya dirilis karena putusan pengadilan belum final.
"Dari sudut pandang pembayar pajak situasinya menjadi kontraproduktif. Wajib pajak mungkin akan keberatan dengan pengungkapan informasi mereka," tulis keterangan resmi FTA seperti dilansir Tax Notes International. (rig)