PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Sebut Masih Ada Warga Kesulitan Bayar Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Senin, 01 Agustus 2022 | 09:04 WIB
Gubernur Sebut Masih Ada Warga Kesulitan Bayar Pajak Kendaraan

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berdialog dengan pedagang saat blusukan di Pasar Manis Purwokerto, Banyumas, Jateng, Senin (18/7/2022). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/hp.

SEMARANG, DDTCNews - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada lembaga-lembaga pemerintahan untuk bekerja sama mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ganjar mengatakan masih terdapat masyarakat yang mengalami kesulitan saat akan membayar PKB. Menurutnya, masalah tersebut perlu direspons dengan perbaikan sistem.

"Ini kan pendapatan daerah maka pembayar pajak mudahkanlah, tapi masih ada persyaratan yang kita belum gampang banget. Ini butuh kesepakatan," katanya, dikutip pada Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Menurut Ganjar, apabila sistem diperbaiki serta proses pembayaran pajak mudah dan cepat maka kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga akan meningkat.

"Pak Kakorlantas, Jasa Raharja, daerah, Kemendagri juga hadir untuk mencari solusi terbaik dengan membuat sistem yang bagus, sehingga taat lalu lintas, taat bayar pajak," ujarnya.

Masyarakat juga diimbau untuk melunasi tunggakan PKB agar terhindar dari konsekuensi dari Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sebagaimana diatur pada Pasal 74 ayat (2) huruf b, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Menurut Ganjar, implementasi dari pasal ini perlu dibarengi dengan sosialisasi yang masif terkait surat-surat kendaraan bermotor dan aspek perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara