PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 04 Maret 2025 | 09.00 WIB
Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Ilustrasi. Foto udara sejumlah warga menaiki kapal penyeberangan antarpulau di Pelabuhan Bastiong Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra/Spt.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) tengah mengkaji rencana pemungutan pajak kendaraan di atas air atau kapal. Rencana tersebut dimaksudkan sebagai sumber pendapatan baru bagi daerah tersebut.

Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara mengatakan ketentuan pemungutan pajak kendaraan atas kapal tercantum dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Saat ini, masih dalam tahap kajian dan sosialisasi. Kajian perlu dilakukan secara matang agar penerapan pajak ini tidak berdampak negatif pada perekonomian daerah," katanya, dikutip pada Selasa (4/3/2025).

Sementara itu, Kabid Pendapatan Bapenda Kepri Andi Mardianus menambahkan Bapenda sangat berhati-hati dalam mengkaji pengenaan pajak kendaran atas kapal. Kehati-hatian tersebut terutama menyangkut adanya kapal yang mengangkut penumpang.

"Kami khawatir pungutan pajak ini akan berdampak pada biaya operasional kapal dan ekonomi daerah," tuturnya.

Menurut Andi, pengenaan pajak kendaraan atas kapal dapat berpengaruh terhadap tarif penumpang. Untuk itu, Bapenda mempertimbangkan skema pengurangan tarif untuk kapal tertentu. Adapun kapal selain kapal penumpang akan tetap dikenakan tarif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan itu, Pemprov Kepri juga tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Perhubungan terkait dengan penerapan pajak kendaraan atas kapal. Hal ini lantaran peraturan terkait dengan kapal juga diatur dalam peraturan seputar pelayaran.

"Sebab, aturan mengenai kapal juga diatur dalam UU 66/2024 tentang Pelayaran," tuturnya.

Andi menambahkan Bapenda juga menggodok besaran tarif yang akan diterapkan. Menurutnya, ada kendala dalam menentukan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) untuk kapal. Adapun NJKB merupakan salah satu komponen dasar dalam perhitungan pajak kendaraan.

“Berbeda dengan motor atau mobil yang memiliki Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan standar harga, harga kapal bervariasi tergantung perusahaan pembuatnya, meskipun memiliki bobot dan bentuk yang sama,” ujarnya seperti dilansir hariankepri.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.