PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Bakal Ditagih! Pemprov Masih Pegang Data WP yang Belum Lunasi PKB

Muhamad Wildan
Jumat, 07 Maret 2025 | 15.30 WIB
Bakal Ditagih! Pemprov Masih Pegang Data WP yang Belum Lunasi PKB

Ilustrasi. Warga memperlihatkan STNK dan plat nomor kendaraan usai melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Banda Aceh, Aceh, Senin (13/1/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nz

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau akan melakukan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penagihan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penurunan potensi PKB akibat pemberian keringanan pokok PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun pajak 2025.

"Kami masih memiliki data banyak kendaraan yang belum membayar pajak. Kami akan makin intensif dalam menagih pajak kendaraan yang belum dibayar," kata Kepala Bapenda Kepulauan Riau Diky Wijaya, dikutip Jumat (7/3/2025).

Fasilitas keringanan PKB dan BBNKB diberikan selama 6 bulan mulai Februari 2025 guna meringankan beban wajib pajak di tengah pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB. Diskon PKB diberikan sebesar 13%, sedangkan diskon BBNKB diberikan sebesar 39,9%.

Penurunan tarif diproyeksikan bakal menekan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, Diky optimis target PAD yang ditetapkan pada APBD 2025 tetap bisa dicapai.

"Target pajak tahun ini Rp1,5 triliun, salah satu terbesar pendapatan daerah berasal dari PKB yang ditargetkan hampir Rp410 miliar, sedangkan BBNKB Rp399 miliar," ujar Diky seperti dilansir hariankepri.com.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam SKPD. Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.