AGENDA PAJAK

Gratis, DDTC Bagi-Bagi Buku Baru! Mau?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:01 WIB
Gratis, DDTC Bagi-Bagi Buku Baru! Mau?

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum pembukaan kantor cabang Surabaya, DDTC telah menerbitkan 4 publikasi terbaru. Keempat publikasi ini melengkapi 12 buku yang telah diterbitkan DDTC sebelumnya.

Salah satu publikasi tersebut adalah buku berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional. Buku ini menyajikan seluk beluk desain sistem perpajakan Indonesia dari formulasi, implementasi, hingga evaluasinya berdasarkan pada konsep serta international best practice.

Untuk memeriahkan acara Talk Show PPS bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), DDTC akan membagikan 10 buku setebal 649 halaman itu secara gratis. Kesepuluh buku akan diberikan kepada 10 peserta acara hasil kolaborasi DDTCNews dan DJP tersebut.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Agar berpeluang mendapatkan buku tersebut secara gratis, Anda hanya perlu melakukan pendaftaran melalui bit.ly/DaftarTalkShowPPS. Setelah itu, Anda hanya perlu mengikuti Talk Show PPS melalui Zoom hingga selesai.

Sambil menikmati talk show yang menghadirkan narasumber Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum ATPETSI/Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam, Anda berpeluang mendapatkan buku terbitan DDTC secara gratis.

Panitia akan memilih 10 peserta yang mengikuti acara melalui Zoom hingga selesai. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Panitia akan menghubungi 10 peserta yang beruntung tersebut setelah talk show selesai.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda dan ikuti acara melalui Zoom hingga selesai. Siapa tahu, Anda menjadi salah satu dari 10 orang yang beruntung tersebut! Sebagai informasi, keikutsertaan melalui Zoom terbatas untuk 1.000 peserta pertama yang bergabung saat talk show berlangsung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara