EDUKASI PAJAK

Giliran Ubaya yang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 April 2021 | 11:06 WIB
Giliran Ubaya yang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara DDTC dan Ubaya. (tangkapan layar Youtube

SURABAYA, DDTCNews – DDTC kembali menjalin kerja sama pendidikan dengan perguruan tinggi. Kali ini, kerja sama dilakukan dengan Universitas Surabaya (Ubaya).

Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara DDTC dan Ubaya dilakukan pada hari ini, Senin (12/4/2021). DDTC menjalin kerja sama pendidikan baik dengan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Ubaya maupun Politeknik Ubaya.

Penandatangan MoU dilakukan langsung secara daring oleh Managing Partner DDTC Darussalam dengan Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Ubaya Putu Anom Mahadwartha dan Direktur Politeknik Ubaya Agung Sri Wardani.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Ubaya Putu Anom Mahadwartha berharap penandatanganan MoU ini dapat mendukung pengembangan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM). Dia berharap akan segera ada kegiatan nyata setelah penandatanganan MoU tersebut.

“Harapannya ini bisa mampu memberikan mutual benefit. Semoga MoU ini bisa memberikan keterterapan yang sangat besar. Mahasiswa kami bisa magang di DDTC. Staf DDTC juga bisa memberikan pengajaran di kelas secara intensif,” ujarnya.

Direktur Politeknik Ubaya Agung Sri Wardani juga berharap adanya MoU ini dapat mendukung pengembangan MBKM. Dengan demikian, ilmu-ilmu yang diajarkan dapat diaplikasikan secara nyata. Selain mahasiswa, sambungnya, dosen juga bisa ikut belajar di DDTC.

Baca Juga:
Dapatkan Peraturan Pajak Terbaru via WhatsApp dan Email, Cek Caranya

“Harapan kami, mahasiwa ini mendapatkan ilmu nyata. Kami berharap MoU ini benar-benar ada realisasinya. Mahasiswa kami juga bisa terjun magang,” imbuhnya.

Managing Partner DDTC Darussalam sepakat perlunya aksi nyata setelah adanya penandatanganan MoU. Dia menyatakan siap memfasilitasi program pemagangan bagi mahasiswa. Apalagi, DDTC sekarang sudah punya kantor di Surabaya.

Selain itu, profesional DDTC bersama dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Ubaya dan Politeknik Ubaya juga bisa melakukan joint research. Kemudian, profesional DDTC juga bisa memberikan pengajaran baik secara langsung maupun daring.

Baca Juga:
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

“Banyak hal yang bisa kita lakukan bersama,” katanya.

Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Ubaya menjadi perguruan tinggi ke-27 yang sudah meneken perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Adapun sebanyak 26 perguruan tinggi yang sebelumnya sudah meneken MoU antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha.

Baca Juga:
DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Ada pula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, dan Universitas 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, ada Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, UPN Veteran Jakarta, Universitas Jember, Universitas Mataram, dan Universitas Gunadarma. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk