KOTA SUKABUMI

Genjot Setoran Pajak Air Tanah, Peraturan Baru Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 09:15 WIB
Genjot Setoran Pajak Air Tanah, Peraturan Baru Diterbitkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKABUMI, DDTCNews—Pemkot Sukabumi berencana meningkatkan penerimaan pajak air tanah seiring dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati mengatakan aturan tersebut menggantikan Perwal No.5/2011 terkait tata cara perhitungan harga dasar air sebagai dasar penetapan nilai perolehan air tanah.

"Perwal itu (pajak air tanah) sudah berlaku dan tinggal diimplementasikan tergantung dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)," katanya dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Tri Sari menjelaskan pemberlakukan aturan baru terkait pajak daerah memerlukan beberapa tahapan agar bisa diimplementasikan secara efektif. Salah satunya harus dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait perubahan kebijakan pajak air tanah.

Menurutnya, penyusunan rencana sosialisasi akan dilaksanakan pada tahun ini. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda sosialisasi dan menunggu situasi normal lantaran terdapat pandemi Covid-19.

“Kegiatan sosialisasi baru efektif terlaksana pada tahun depan dengan melihat kondisi terkini dari pandemi Covid-19,” tutur Tri Sari.

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sukabumi Rakhman Gania menuturkan pungutan pajak air tanah itu tersebut tidak akan dikenakan kepada penggunaan air tanah secara umum.

Pungutan tersebut hanya berlaku bagi penggunaan air tanah yang diperuntukan bagi kegiatan usaha. Salah satu sektor usaha yang akan menjadi sasaran utama pemkot antara lain sektor usaha hotel, restoran, rumah sakit dan jasa lainnya.

Dilansir dari Radar Sukabumi, data realisasi penerimaan pajak daerah pada semester I/2020 menunjukan setoran pajak air tanah terbilang kecil hanya Rp187 juta. Angka itu masih jauh ketimbang setoran pajak hotel sebesar Rp1,2 milliar atau pajak restoran Rp4,5 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:50 WIB KOTA MALANG

Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Kamis, 07 Desember 2023 | 13:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun