Ilustrasi. (DDTCNews)
SUKABUMI, DDTCNews—Pemkot Sukabumi berencana meningkatkan penerimaan pajak air tanah seiring dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati mengatakan aturan tersebut menggantikan Perwal No.5/2011 terkait tata cara perhitungan harga dasar air sebagai dasar penetapan nilai perolehan air tanah.
"Perwal itu (pajak air tanah) sudah berlaku dan tinggal diimplementasikan tergantung dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)," katanya dikutip Rabu (29/7/2020).
Tri Sari menjelaskan pemberlakukan aturan baru terkait pajak daerah memerlukan beberapa tahapan agar bisa diimplementasikan secara efektif. Salah satunya harus dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait perubahan kebijakan pajak air tanah.
Menurutnya, penyusunan rencana sosialisasi akan dilaksanakan pada tahun ini. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda sosialisasi dan menunggu situasi normal lantaran terdapat pandemi Covid-19.
“Kegiatan sosialisasi baru efektif terlaksana pada tahun depan dengan melihat kondisi terkini dari pandemi Covid-19,” tutur Tri Sari.
Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sukabumi Rakhman Gania menuturkan pungutan pajak air tanah itu tersebut tidak akan dikenakan kepada penggunaan air tanah secara umum.
Pungutan tersebut hanya berlaku bagi penggunaan air tanah yang diperuntukan bagi kegiatan usaha. Salah satu sektor usaha yang akan menjadi sasaran utama pemkot antara lain sektor usaha hotel, restoran, rumah sakit dan jasa lainnya.
Dilansir dari Radar Sukabumi, data realisasi penerimaan pajak daerah pada semester I/2020 menunjukan setoran pajak air tanah terbilang kecil hanya Rp187 juta. Angka itu masih jauh ketimbang setoran pajak hotel sebesar Rp1,2 milliar atau pajak restoran Rp4,5 miliar. (rig)