KOTA SUKABUMI

Genjot Setoran Pajak Air Tanah, Peraturan Baru Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 09:15 WIB
Genjot Setoran Pajak Air Tanah, Peraturan Baru Diterbitkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKABUMI, DDTCNews—Pemkot Sukabumi berencana meningkatkan penerimaan pajak air tanah seiring dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati mengatakan aturan tersebut menggantikan Perwal No.5/2011 terkait tata cara perhitungan harga dasar air sebagai dasar penetapan nilai perolehan air tanah.

"Perwal itu (pajak air tanah) sudah berlaku dan tinggal diimplementasikan tergantung dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)," katanya dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Tri Sari menjelaskan pemberlakukan aturan baru terkait pajak daerah memerlukan beberapa tahapan agar bisa diimplementasikan secara efektif. Salah satunya harus dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait perubahan kebijakan pajak air tanah.

Menurutnya, penyusunan rencana sosialisasi akan dilaksanakan pada tahun ini. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda sosialisasi dan menunggu situasi normal lantaran terdapat pandemi Covid-19.

“Kegiatan sosialisasi baru efektif terlaksana pada tahun depan dengan melihat kondisi terkini dari pandemi Covid-19,” tutur Tri Sari.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sukabumi Rakhman Gania menuturkan pungutan pajak air tanah itu tersebut tidak akan dikenakan kepada penggunaan air tanah secara umum.

Pungutan tersebut hanya berlaku bagi penggunaan air tanah yang diperuntukan bagi kegiatan usaha. Salah satu sektor usaha yang akan menjadi sasaran utama pemkot antara lain sektor usaha hotel, restoran, rumah sakit dan jasa lainnya.

Dilansir dari Radar Sukabumi, data realisasi penerimaan pajak daerah pada semester I/2020 menunjukan setoran pajak air tanah terbilang kecil hanya Rp187 juta. Angka itu masih jauh ketimbang setoran pajak hotel sebesar Rp1,2 milliar atau pajak restoran Rp4,5 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M