KOTA SUKABUMI

Genjot Setoran Pajak Air Tanah, Peraturan Baru Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 09:15 WIB
Genjot Setoran Pajak Air Tanah, Peraturan Baru Diterbitkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKABUMI, DDTCNews—Pemkot Sukabumi berencana meningkatkan penerimaan pajak air tanah seiring dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati mengatakan aturan tersebut menggantikan Perwal No.5/2011 terkait tata cara perhitungan harga dasar air sebagai dasar penetapan nilai perolehan air tanah.

"Perwal itu (pajak air tanah) sudah berlaku dan tinggal diimplementasikan tergantung dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)," katanya dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Tri Sari menjelaskan pemberlakukan aturan baru terkait pajak daerah memerlukan beberapa tahapan agar bisa diimplementasikan secara efektif. Salah satunya harus dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait perubahan kebijakan pajak air tanah.

Menurutnya, penyusunan rencana sosialisasi akan dilaksanakan pada tahun ini. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda sosialisasi dan menunggu situasi normal lantaran terdapat pandemi Covid-19.

“Kegiatan sosialisasi baru efektif terlaksana pada tahun depan dengan melihat kondisi terkini dari pandemi Covid-19,” tutur Tri Sari.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sukabumi Rakhman Gania menuturkan pungutan pajak air tanah itu tersebut tidak akan dikenakan kepada penggunaan air tanah secara umum.

Pungutan tersebut hanya berlaku bagi penggunaan air tanah yang diperuntukan bagi kegiatan usaha. Salah satu sektor usaha yang akan menjadi sasaran utama pemkot antara lain sektor usaha hotel, restoran, rumah sakit dan jasa lainnya.

Dilansir dari Radar Sukabumi, data realisasi penerimaan pajak daerah pada semester I/2020 menunjukan setoran pajak air tanah terbilang kecil hanya Rp187 juta. Angka itu masih jauh ketimbang setoran pajak hotel sebesar Rp1,2 milliar atau pajak restoran Rp4,5 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor