PROVINSI BALI

Genjot Penerimaan, Pemprov Cari Objek Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 11:58 WIB
Genjot Penerimaan, Pemprov Cari Objek Pajak Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews—Pemprov Bali berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pemeliharaan lingkungan dan budaya. Salah satu cara yang ditempuh adalah menambah jenis pajak atau retribusi.

Rencana Pemprov Bali tersebut antara lain seperti memungut pajak atau retribusi terhadap setiap wisatawan. Ada lagi, rencana untuk memungut pajak dari komoditas hasil ekspor barang ke luar negeri melalui Bali.

Rencana lainnya adalah mewajibkan perusahan nasional dan asing yang beroperasi di Bali untuk mendirikan kantor cabang dan wajib bekerja sama dengan pengusaha lokal sehingga ikut berkontribusi terhadap PAD Bali.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat yang cukup tinggi membuat pemerintah daerah harus lebih kreatif untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah," tutur I Wayan Koster, Gubernur Bali dikutip Senin (29/6/2020).

Gubernur menjelaskan kinerja PAD selama ini sebenarnya selalu meningkat tiap tahunnya. Namun, sumber peningkatan penerimaan tersebut tidak ramah lingkungan karena disumbang dari pajak kendaraan bermotor.

Untuk itu, beberapa ide kebijakan muncul agar tidak melulu mengandalkan peneriman pajak dari kendaraan baik dalam bentuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN- KB).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Saya sedang berupaya untuk ekspansi dengan menggali sumber-sumber di luar dari sumber yang ada sekarang agar dapat menjadi potensi PAD Bali ke depannya," tutur Wayan dalam keterangan resmi di laman Pemprov Bali.

Untuk diketahui, kinerja setoran PAD di Bali pada 2019 sudah mencapai Rp4 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp700 miliar dari kinerja penerimaan 2018 yang mencapai Rp3,3 triliun.

Peningkatan PAD tahun lalu masih berasal dari intensifikasi PKB. Peningkatan PAD tersebut secara bertahap mengurangi ketergantungan APBD Pemprov Bali dari dana perimbangan pemerintah pusat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara