Tugu Kujang di pertigaan Jalan Raya Pajajaran dan Jalan Otista, menjadi icon Kota Bogor. (ANTARA/Foto: Riza Harahap)
JAKARTA, DDTCNews - Pemkot Bogor bersama dengan PLN Cabang Kota Bogor melanjutkan pembahasan poin-poin lanjutan dalam perjanjian kerja sama (PKS) guna meningkatkan penerimaan pajak penerangan jalan.
Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan masih terdapat klausul-klausul mendasar dalam PKS yang perlu ditindaklanjuti oleh kedua pihak baik Pemkot Bogor maupun PLN Cabang Kota Bogor.
"Pertemuan kemarin lebih kepada penajaman pasal-pasal dalam PKS yang diusulkan Pemkot atau PLN. Sudah mencapai titik temu dan bisa dilanjutkan ke pembahasan finalisasi PKS," ujar Deni, dikutip Rabu (13/1/2021).
Deni mengatakan pasal-pasal yang sedang dibahas antara Pemkot Bogor dan PLN Cabang Kota Bogor amat penting untuk meningkatkan potensi pajak penerangan jalan yang disetorkan dan dipungut oleh BUMN tersebut.
Selama ini, Bapenda Kota Bogor hanya memiliki data penggunaan listrik secara umum per kota, bukan per kelurahan atau per kecamatan.
Data yang disetorkan dari PLN kepada Pemkot Bogor perlu diperinci agar Bapenda Kota Bogor mampu menganalisa secara lebih detail potensi pajak penerangan jalan dari masing-masing wilayah.
Tak hanya potensi penerimaan dari pajak penerangan jalan, data tersebut juga bahkan juga dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi potensi pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Di 2020 pajak penerangan jalan yang sudah disetorkan PLN sebesar Rp50,8 miliar. Kami akan segera menyelesaikan tahap terakhir karena penandatanganan PKS harus dilakukan bulan ini," ujar Deni. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.