KOTA BOGOR

Genjot Pajak Penerangan Jalan, Pemkot Ini Gandeng PLN

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Januari 2021 | 07:01 WIB
Genjot Pajak Penerangan Jalan, Pemkot Ini Gandeng PLN

Tugu Kujang di pertigaan Jalan Raya Pajajaran dan Jalan Otista, menjadi icon Kota Bogor. (ANTARA/Foto: Riza Harahap)

JAKARTA, DDTCNews - Pemkot Bogor bersama dengan PLN Cabang Kota Bogor melanjutkan pembahasan poin-poin lanjutan dalam perjanjian kerja sama (PKS) guna meningkatkan penerimaan pajak penerangan jalan.

Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan masih terdapat klausul-klausul mendasar dalam PKS yang perlu ditindaklanjuti oleh kedua pihak baik Pemkot Bogor maupun PLN Cabang Kota Bogor.

"Pertemuan kemarin lebih kepada penajaman pasal-pasal dalam PKS yang diusulkan Pemkot atau PLN. Sudah mencapai titik temu dan bisa dilanjutkan ke pembahasan finalisasi PKS," ujar Deni, dikutip Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Ditetapkan Tak Naik Hingga Juni 2024

Deni mengatakan pasal-pasal yang sedang dibahas antara Pemkot Bogor dan PLN Cabang Kota Bogor amat penting untuk meningkatkan potensi pajak penerangan jalan yang disetorkan dan dipungut oleh BUMN tersebut.

Selama ini, Bapenda Kota Bogor hanya memiliki data penggunaan listrik secara umum per kota, bukan per kelurahan atau per kecamatan.

Data yang disetorkan dari PLN kepada Pemkot Bogor perlu diperinci agar Bapenda Kota Bogor mampu menganalisa secara lebih detail potensi pajak penerangan jalan dari masing-masing wilayah.

Baca Juga:
Kejar Target Rasio Elektrifikasi 100 Persen, RI Butuh Rp 22 Triliun

Tak hanya potensi penerimaan dari pajak penerangan jalan, data tersebut juga bahkan juga dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi potensi pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Di 2020 pajak penerangan jalan yang sudah disetorkan PLN sebesar Rp50,8 miliar. Kami akan segera menyelesaikan tahap terakhir karena penandatanganan PKS harus dilakukan bulan ini," ujar Deni. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:21 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Ditetapkan Tak Naik Hingga Juni 2024

Jumat, 19 Januari 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kejar Target Rasio Elektrifikasi 100 Persen, RI Butuh Rp 22 Triliun

Rabu, 17 Januari 2024 | 10:00 WIB PERMENDAGRI 7/2021

Catat! Tarif Retribusi Sampah Bisa Ditentukan Berdasarkan Daya Listrik

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M