DI YOGYAKARTA

Genjot PAD, Aset Daerah Disewakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 20:19 WIB
Genjot PAD, Aset Daerah Disewakan

YOGYAKARTA, DDTCNews — Pemprov DI Yogyakarta berencana menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan menyewakan aset daerah di samping mengintensifkan beberapa sektor pendapatan lain seperti retribusi dan perizinan penggunaan wilayah pertambangan.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY Gatot Saptadi menyebutkan salah satu aset yang akan disewakan adalah mess Pemprov DIY di Kaliurang. Meski kontribusinya kecil terhadap pendapatan, namun bukan tidak mungkin bisa menutupi defisit PAD.

“Tren penerimaan asli daerah (PAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari tahun ke tahun memang menurun. Hal ini tidak dapat terus dibiarkan dan membutuhkan solusi penanganan secara cepat dan tepat,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dia menambahkan, pemprov perlu mengkaji dan mempertimbangkan dengan baik sebelum mengambil keputusan guna meminimalisir kesalahan dan memperoleh dampak positif atas kepusan tersebut.

Selama ini PAD DIY bergantung pada penerimaan pajak kendaraaan bermotor (PKB). Namun, sektor ini tidak selamanya bisa diandalkan, sehingga diperlukan sumber penerimaan alternatif untuk menopang PAD DIY.

Gatot juga menyoroti masalah proporsi belanja pegawai. Proporsi belanja pegawai perlu ditata agar lebih efisien. Untuk itu, ke depan akan dibuat perencanaan pembangunan yang lebih matang. “Kita tidak bijaksana kalau hanya memikirkan pajak daerah saja, harus ada inovasi yang lain,” katanya.

Sejauh ini, seperti yang dikutip harianjogja.com, Pemprov DIY mengharapkan kucuran dana transfer dari pemerintah pusat. Akan tetapi, dana yang akan diberikan sesuai dengan kinerja Pemprov DIY tersebut, hingga kini belum juga cair. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi