PEMBANGUNAN DAERAH

Genjot Ekonomi Daerah, Ini Imbauan Bappenas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2017 | 14:35 WIB
Genjot Ekonomi Daerah, Ini Imbauan Bappenas

JAKARTA, DDTCNews – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengimbau pemerintah daerah mampu melakukan sejumlah inovasi untuk semakin meningkatkan perekonomian serta menyejahterakan masyarakat sekitarnya.

Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan dalam konteks ekonomi daerah tidak ada cara lain bagi Pemda untuk tidak menjadi pemimpin yang kreatif, membuat daerah kompetitif, sehingga perlu inovasi pembangunan.

“Ada sekitar 7 misi yang bisa dicapai, misi ini bangsa harus bisa berdaya saing. Inovasi memperkuat serta mempercepat daya saing dari pengolahan Sumber Saya Alam (SDA). SDA tentu tidak menjadi keraguan untuk membuktikan indonesia negara yang kaya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/1).

Baca Juga:
RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Ia menyayangkan SDA berlimpah yang dimiliki Indonesia tapi belum mampu menyejahterakan seluruh masyarakatnya. Menurutnya SDA menjadi acuan suatu negara yang mencapai kesejahteraanya. Inovasi yang dimaksudkan pun tidak hanya bersifat one time shift, namun harus diterapkan secara berlanjut.

“Kami harapkan hal ini bisa menjadi semangat otonomi daerah, sehingga inovasi lokal bisa menjadi tren nasional maupun tren di daerah lainnya. Setidaknya mereka copast saja, tapi lebih baik mereka bisa menerapkan inovasi lainnya atas inovasi yang telah dilakukan,” tuturnya.

Inovasi tersebut bisa dikembangkan melalui kearifan lokal, karakteristik lokal, serta inisiatif lainnya yang mampu diterima oleh masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada masa mendatang.

Baca Juga:
Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market

Bambang menegaskan inovasi tidak diharuskan high tech maupun besar, namun harus lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat dan anggarannya. Hal tersebut sempat terjadi pada sektor investasi yang pada awalnya hanya atas inisiatif.

Namun saat ini investasi menjadi sebuah keharusan, sehingga perlu didorong. Pasalnya, meningkatnya investasi di daerah akan mampu menciptakan lapangan kerja, memperbaiki income masyarakat, serta mengurangi angka kemiskinan pada daerah tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Jumat, 08 Maret 2024 | 10:14 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Jumat, 02 Februari 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market

Rabu, 17 Januari 2024 | 10:30 WIB RPJPN 2025-2045

Pemerintah Minta Pemda Susun RPJPD yang Selaras dengan RPJPN 2025-2045

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?