MALAYSIA

Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Dian Kurniati | Senin, 01 April 2024 | 09:00 WIB
Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah mengkaji pemberian keringanan pajak kepada penyelenggara acara internasional.

Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan insentif pajak dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan penyelenggara acara besar, seperti konser penyanyi level internasional. Adapun insentif pajak tersebut sedang dikaji Kementerian Pariwisata dan Kementerian Keuangan.

"Upaya kolaboratif ini bertujuan menentukan jenis insentif apa yang dapat kami berikan, karena ini bukan hanya soal rabat pajak," katanya, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Fahmi menuturkan Kementerian Komunikasi mengusulkan insentif sehingga sektor pariwisata makin menarik. Menurutnya, skema insentif untuk kegiatan konser dan acara besar di Malaysia dapat meniru insentif untuk film yang telah diberikan sebelumnya.

Dia menjelaskan langkah pemberian insentif tambahan juga ditempuh Thailand sehingga mampu bersaing dengan Singapura. Pada bulan lalu, penyanyi Taylor Swift melaksanakan konser eksklusif selama 6 hari di Singapura.

Selain pajak, lanjut Fahmi, pemerintah juga bakal memberikan berbagai kemudahan prosedur untuk pelaksanaan kegiatan konser dan acara internasional lainnya.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

"Kami ingin menjadikan prosesnya lebih lancar, mudah, dan cepat, sekaligus memastikan bahwa fasilitas yang diberikan memadai untuk acara-acara yang ingin kami adakan," ujarnya seperti dilansir nst.com.my.

Pemerintah Thailand sebelumnya akan menghilangkan berbagai hal yang menghambat pelaksanaan konser, olahraga, dan festival internasional.

Insentif pajak dan kemudahan lainnya akan diberikan pemerintah Thailand untuk acara musik, olahraga, dan festival internasional besar dengan investasi atau pengeluaran minimal THB100 juta atau sekitar Rp43,5 miliar per acara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat