PENEGAKAN HUKUM

Gelapkan Pajak, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari Jaksel

Muhamad Wildan | Rabu, 10 November 2021 | 14:00 WIB
Gelapkan Pajak, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari Jaksel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan seorang direktur perusahaan penggelap pajak berinisial H kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,77 miliar. Sebelum dibawa ke kantor Kejari, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes usap antigen Covid-19 di Poliklinik DJP

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," sebut DJP dalam keterangan resmi, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Penerbitan faktur pajak palsu dan penyampaian SPT yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dilakukan H melalui PT PU pada Januari hingga Desember 2016. Akibat perbuatannya, tersangka berpotensi dijerat Pasal 39A sekaligus Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 39A, wajib pajak yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak palsu terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Pada Pasal 39 ayat (1), wajib pajak yang menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan pidana denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kegiatan tahap II atas tersangka di Kejari Jaksel tersebut berjalan lancar berkat kerja sama antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Jakarta Selatan.

"Bersama dengan para aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap kasus penggelapan pajak demi memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada calon pelaku," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara